Hercules Dijerat Pasal Berlapis
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Hercules Romano Marshall didakwa dengan tiga pasal berlapis berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam, penghasutan dan perlawanan dengan kekerasan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5).
Jaksa penuntut umum yang menyampaikan dakwaan menyebutkan bahwa Hercules melanggar antara lain pasal 160, 170, 214, dan 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pertama, pasal 160 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang dugaan penghasutan. Pelanggaran atas pasal ini diancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara, kata Jaksa. Kedua, pasal 170 ayat (2) ke-1 yang berkaitan dengan penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang. Pelanggaran atas pasal ini diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Pasal lain yang didakwakan adalah pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 tentang perlawanan yang oleh jaksa disebutkan dilakukan oleh dua orang atau lebih. Tentang pasal ini, ancamannya hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Tak hanya itu, Hercules juga didakwa pasal tambahan, di antaranya adalah pasal 368 tentang pemerasan dan pasal 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Hercules baru tiba di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat pukul 11:40, pada sidang perdana itu, kepada wartawan Hercules sempat mengatakan,“Kami menghargai proses hukum karena selama dalam tahanan kami diperlakukan dengan baik, dan kami menghargai kerja keras teman-teman (wartawan-Red.) semua. Kami percayakan semua sesuai fakta persidangan.”
Hercules didakwa berkaitan dengan kasus kerusuhan yang terjadi pada 8 Maret 2013 di kawasan perumahan pertokoan di Srengseng, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, ada 49 anak buah Hercules yang juga didakwa dalam kasus yang sama. namun sidang kali ini hanya menghadirkabn terdakwa Hercules.
Pada awal persidangan dibacakan terlebih dahulu kronologis lengkap peristiwa penangkapan Hercules beserta anak buahnya, yang melawan saat akan ditangkap pada 30 Maret 2013. Menurut jaksa, penangkapan didasari pada penghasutan Hercules terhadap massa yang berada di sekitar kediamannya.
Pada sidang perdana ini, jaksa langsung menghadirkan saksi dari kepolisian. Dia disebutkan terlibat dalam apel siaga sebelum menangkapan Hercules. Saksi memeragakan jarak berdiri antara dia dan Hercules pada peristiwa penangkapan 8 Maret 2013 tersebut.
Editor : Sabar Subekti
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...