Kasus Kekerasan Terhadap Pers Indonesia Masih Besar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Selama 2012 terjadi 56 kasus kekerasan terhadap jurnalis di 24 provinsi di Tanah Air. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis mulai dari anggota TNI, anggota Polisi, anggota DPR, termasuk mahasiswa.
Dari bulan Januari sampai Mei 2013 sudah ada 14 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Diperkirakan menjelang 2014 angka kekerasan akan meningkat terhadap jurnalis karena akan menyongsong Pemilu.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Eko Maryadi ,mengungkapkan hal itu dalam acara nonton bareng Film A Mighty Heart dan Diskusi Kebebasan Pers di Annex Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Rabu (29/5).
Eko Maryadi sedikit membedah film A Mighty Heart, film yang dirilis tahun 2007 ini mengangkat kisah nyata Daniel Pearl, seorang jurnalis Wall Street Journal yang terbunuh di Pakistan pada 2002 ketika sedang mencari berita dari narasumber yang akan ia temui. Film yang mendapatkan sederet nominasi bergengsi ini dibintangi oleh aktris Hollywood ternama Angelina Jolie, yang berperan sebagai istri sang reporter, Mariane Pearl.
Pengalaman Eko Maryadi selama berkunjung ke Pakistan membuatnya membenarkan kekerasan dan ancaman terhadap jurnalis di negara itu seperti yang digambarkan dalam film A Mighty Heart.
“Ada delapan lembaga internasional yang bekerja di Pakistan untuk menurunkan skala kekerasan di sana, karena selama 10 tahun terakhir telah terjadi pembunuhan terhadap 95 jurnalis. Itu pun tidak ada satu pun kasus yang diungkap kepolisian. Pemerintah di sana mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus kekerasan. Pembunuhan hampir terjadi setiap bulan dengan pelbagai alasan dan salah satu pihak pelaku kekerasan di sana adalah kelompok militan,” kata Eko.
Salah satu ancaman jurnalis terbesar di Pakistan adalah kelompok militan, dan ada kasus penculikan dan pembunuhan seperti yang dialami Daniel Pearl. Hampir semua negara mengalami kasus yang begitu pelik soal kebebasan pers. Walau situasi kebebasan pers di Indonesia menjadi contoh dan teladan bagi beberapa negara di Asia Tenggara, dan Indonesia termasuk tiga besar di Asia untuk kebebasan pers, tetapi kondisi ini bukan berarti tidak ada ancaman dan kekerasan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Di Indonesia ada 12 kasus kematian jurnalis tetapi hanya satu yang dapat diungkap. Mereka ada yang tewas ketika menjalankan tugas jurnalistik dan mati karena pemberitaan mereka di media. Ada pula karena sebab yang misterius, karena kematian mereka disangkal padahal mereka mati dalam menjalankan tugas jurnalistik atau pemberitaan mereka di media.
Dalam kasus pembunuhan jurnalis, sering terjadi upaya penyesatan, seperti dalam kasus Anak Agung Narendra Prabangsa. Awalnya polisi percaya dia selingkuh lalu dibunuh oleh orang yang cemburu kepadanya. Tetapi akhirnya di persidangan tersebutkan, Anak Agung Narendra Prabangsa dibunuh karena memberitakan secara berturut-turut kasus korupsi anggaran pendidikan di kabupaten Bangli yang mencapai angka Rp 4,5 milyar di harian Radar Bali.
Kematiannya terkait dengan pemberitaannya di media. Pembunuhan terhadap Anak Agung Narendra Prabangsa merupakan satu-satunya kasus yang diungkap kepolisian Indonesia. Dari kejadian tahun 2009 itu, polisi menangkap 11 tersangka, dan semuanya masuk penjara dengan hukuman maksimal karena ada tekanan komunitas pers dan AJI Denpasar pada waktu itu.
Sementara Asisten Atase Pers (Assistant Press Attache) Kedubes AS, Gregory McElwain, dalam kesempatan ini mengatakan, ”Orang Amerika tidak menganggap pekerjaan jurnalis itu berbahaya seperti halnya pemadam kebakaran, dan polisi. Kalau jadi reporter itu hanya duduk sepanjang hari di kantor. Ketika saya nonton film ini saya baru menyadari kalau pekerjaan jurnalis itu bisa sangat berbahaya di tempat lain.”
Menurut Gregory McElwain, mencari dan menyebarkan informasi yang masyarakat butuhkan merupakan tugas jurnalis.
Film A Mighty Heart memberikan dorongan bahwa menjadi wartawan itu bukan profesi gampang dan harus berani menghadapi resiko apapun, seperti dilecehkan, digugat secara hukum, tidak dihargai. “Salah satu risiko jurnalis seperti yang dihadapi Daniel Pearl dan 12 kasus kematian jurnalis Indonesia,” kata Eko Maryadi. Tetapi di sisi lain, jurnalis itu profesi yang terhormat. Jurnalis itu profesi harus dengan passion dan kecintaan yang dalam.
Menjadi jurnalis harus punya prinsip bahwa informasi itu penting bagi masyarakat dan jika tidak mampu memperoleh sumber informasi yang dapat dibagikan kepada masyarakat berarti itu bukan jurnalis profesional.
Editor : Windrarto
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...