Hina Presiden, Blogger Aljazair Dihukum Dua Tahun
ALJIR, SATUHARAPAN.COM – Seorang jurnalis sekaligus blogger asal Aljazair, Mohamed Tamalt, dihukum dua tahun penjara dan diperintahkan untuk membayar denda karena menghina Presiden Abdelaziz Bouteflika,
Pengacara Tamalt, Amine Sidhoum, pada Senin (11/7) mengatakan bahwa dia akan mengajukan banding terhadap hukuman penjara dan denda 200.000 dinar (sekitar Rp 23,6 juta).
Tamalt, yang tinggal di London, ditangkap pada Juni 2016 saat berkunjung ke Aljir karena dituduh menghina presiden republik dan badan konstitusional Aljazair.
Pria berusia 42 tahun tersebut juga mengelola sebuah situs web dan dilaporkan mengunggah tulisan mengenai sang presiden di Facebook, kata pejabat Aljazair dan anggota keluarga mereka.
Masih belum ada konfirmasi resmi dari putusan tersebut. (AFP)
Editor : Sotyati
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...