Hitung Cepat Masih Jadi Magnet di Pilkada Serentak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dalam penyelenggaraan proses pemilihan umum/pemilu, metode hitung cepat yang digunakan untuk menghitung hasil perolehan suara tetap akan menjadi magnet besar bagi masyarakat. Hal ini tak jauh beda seperti saat penyelenggaraan Pilpres dan Pileg 2014.
"Terutama di daerah-daerah yang berpenduduk besar dan persaingannya ketat," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, di Jakarta, pada Kamis (5/11).
Menurut Titi, itu bisa terjadi karena proses kerja pemenangan menjadi hal yang ditunggu-tunggu masyarakat dan juga tim sukses. Terlebih untuk daerah yang hanya terdapat dua pasangan calon.
"Pasti akan meriah dengan hitung cepat karena tensi untuk mengetahui hasil lebih awal akan sangat kuat," kata Titi.
Selain itu, sebaran lembaga hitung cepat dalam pilkada serentak juga lebih bervariatif di 269 daerah. Akan tetapi, itu juga bergantung pada pola persaingan calon di pilkada tersebut dan antusiasme pemilih di daerah tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bagi lembaga hitung cepat pilkada di masing-masing daerah paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yakni 8 November, hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) 5/2015, tentang sosialisasi dan partipasi pemilih dalam Pilkada pasal 43 ayat 2.
Lembaga survei atau hitung cepat harus memenuhi segala persyaratan dari KPU, harus mandiri dan independen, tidak memiliki keberpihakan dengan calon, menyertakan dokumen pernyataan independensi serta melaporkan metode penelitian ilmiah yang dipakai beserta perinciannya, serta melaporkan kepengurusan lembaga, sumber dana dan semacamnya. (quick-count-pilkada. co.id)
Editor : Sotyati
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...