Hitung Quick Count Baru Boleh Dimulai Pukul 13.00
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyerukan pada setiap lembaga penyiaran agar mulai menyiarkan hasil hitung cepat (quick count) Pemilu 2014 sejak pukul 13.00 WIB. Tujuannya, agar pemungutan suara esok hari dapat berlangsung tanpa ada pengaruh dari pihak manapun, termasuk dari hasil quick count lembaga penyiaran.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, pada Selasa (8/4) siang, hal itu merupakan tindak lanjut dari pembatalan keputusan Mahkamah konstitusi pada Pasal 247 Undang-Undang Pemilu, yang mengatur pengumuman prakiraan hasil quick count Pemilu 2014 hanya boleh dilakukan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai dilaksanakan.
Menurut hasil koordinasi dari Gugus Tugas Penyiaran Pemilu yang terdiri atas KPI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Informasi Pusat (KIP), siaran quick count baru boleh dilakukan paling cepat pukul 13.00 WIB. Tujuannya, untuk memastikan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil selama pemungutan suara dapat berjalan baik.
Idy menjelaskan, dengan adanya kesepakatan ini, meskipun pada pukul 11.00 WIB hasil hitung cepat dari TPS di Indonesia Timur sudah diketahui, lembaga penyiaran harus tetap menunggu hingga TPS di daerah Indonesia Barat ditutup yakni pukul 13.00 WIB, untuk menyiarkan hasil quick count.
KPI mengharapkan dalam siaran quick count, lembaga penyiaran dapat menyampaikan informasi lengkap dan akurat, terkait sumber dana dan metodologi yang digunakan. Serta menyatakan bahwa hasil quick count bukanlah hasil resmi dari KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Sekalipun semua lembaga survey menyatakan hasil yang sama dengan hasil akhir KPU, tetap harus dijelaskan bahwa hitung cepat tersebut bukan merupakan hasil resmi dan final," ujarnya. Hal ini untuk menegaskan pada masyarakat bahwa hitung cepat adalah prakiraan sementara. “Sedangkan hasil resminya masih menunggu pengumuman dari KPU,” ucap Idy.
Idy juga mengingatkan agar dalam menyiarkan quick count, lembaga penyiaran wajib menggandeng lembaga survey yang telah resmi terdaftar di KPU. Hingga saat ini, terdapat 56 lembaga survey yang tercatat resmi di KPU.
Selanjutnya, KPI mengharapkan lembaga penyiaran dapat menaati aturan yang telah disepakati oleh Gugus Tugas Penyiaran Pemilu.
“Bagaimanapun, pemilihan umum adalah momen pesta demokrasi terbesar sebagai sarana masyarakat menyalurkan hak politiknya. Oleh karena itu lembaga penyiaran harus menghormati prinsip-prinsip demokrasi ini,” tutup Idy. (kpi.go.id)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...