Hong Kong Mulai Sidang Pertama UU Keamanan Nasional
HONG KONG, SATUHARAPAN.COM - Seorang lelaki Hong Kong yang berusia 24 tahun pada hari Rabu (23/6) menjadi terdakwa pertama yang diadili di bawah UU Keamanan Nasional yang hampir berlaku setahun di kota itu.
Tong Ying-kit ditangkap setelah ia mengendarai motornya ke arah sekelompok polisi pada 1 Juli tahun lalu, sehari setelah Beijing memberlakukan undang-undang yang keras di kota semiotonom tersebut.
Mantan koki di sebuah restoran itu dikenai dakwaan terorisme dan menghasut pemisahan diri karena membawa bendera di motornya yang bertuliskan “Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita,” slogan yang dipopulerkan selama protes besar-besaran antipemerintah tahun 2019 yang memicu dikeluarkannya undang-undang baru itu.
Menteri kehakiman Hong Kong telah memerintahkan Tong agar diadili oleh panel terdiri dari tiga hakim yang dipilih secara khusus dan bukannya oleh seorang juri yang tidak memihak.
Para kritikus mengecam langkah itu yang disebut mengikis kemandirian sistem peradilan Hong Kong.
Tong, yang ditahan tanpa jaminan sejak ia ditangkap, mengajukan pernyataan tidak bersalah pada awal sidang, Rabu (23/6).
Ia menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah. Tong juga menghadapi satu dakwaan terpisah menyebabkan cedera tubuh yang parah karena mengemudi secara berbahaya, yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Siapapun yang diyakini melancarkan terorisme, separatisme, subversi terhadap kekuasaan negara atau berkolusi dengan kekuatan asing dapat diadili dan menghadapi hukuman penjara jika dinyatakan bersalah menurut UU keamanan nasional.
Puluhan politisi dan aktivis prodemokrasi telah ditangkap berdasarkan undang-undang itu sejak pemberlakuannya dimulai. (VOA)
Wapres Lihat Bayi Bernama Gibran di Pengungsian Erupsi Lewot...
FLORES TIMUR, SATUHARAPAN.COM - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengunjungi seorang b...