Hong Kong Sita Rokok Selundupan Senilai Rp11 Miliar
HONG KONG, SATUHARAPAN.COM - Rokok selundupan senilai hampir 1 juta dolar AS (sekitar Rp 11,50 miliar) disita oleh bea cukai Hong Kong dalam sebuah operasi, kata petugas.
Dalam operasi tersebut, dua kendaraan untuk menyelundupkan rokok ilegal disita dan lima gudang dihancurkan, kata juru bicara pemerintah dalam sebuah pernyatan, Jumat (23/11) malam.
Pemanas air palsu digunakan untuk menyembunyikan rokok itu, kata dirjen bea cukai dalam pernyataan lain melalui situs pemerintah.
Para petugas mengungkapkan bahwa sekitar tiga juta batang rokok ilegal berhasil disita, dengan nilai pasar 7,5 juta dolar Hong Kong (sekitar Rp 11,13 miliar) dan potensi bea sekitar 5,1 juta dolar Hong Kong (sekitar Rp 7,5 miliar). Lima orang ditangkap dalam operasi tersebut, ungkap pernyataan itu.
Menurut pemerintah, jumlah rokok selundupan sepanjang tahun ini lebih banyak dibanding tahun kemarin. Untuk sepuluh bulan pertama tahun ini, total 36 juta batang rokok ilegal berhasil disita, dibandingkan 27 juta yang diamankan dalam periode yang sama tahun lalu. (AFP)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...