Badan Pengawas Dukung Pencabutan Larangan Berlian di Pantai Gading
JOHANESBURG, SATUHARAPAN.COM - Badan pengawas berlian dunia, Kimberley Process, telah memberikan dukungannya pada Jumat (22/11) untuk pencabutan embargo PBB 2005 mengenai penjualan berlian dari Pantai Gading.
Produsen berlian, pembeli dan kelompok hak asasi merampungkan pertemuan tahunan mereka dengan mengakui bahwa Pantai Gading telah memenuhi "persyaratan minimal" di bawah sistem sertifikasi kelompok itu, yang dirancang untuk menghentikan ekspor konflik atau berlian "berdarah".
Langkah tersebut membersihkan rintangan utama bagi negara Afrika barat untuk melanjutkan perdagangan berlian di pasar internasional.
PBB melarang berlian Pantai Gading untuk mencegah uang dari penjualan yang digunakan untuk mendanai pembelian senjata selama perang sipil, yang dimulai pada 2002.
Badan dunia itu pertama kali menerapkan embargo senjata pada 2004 dan sebuah larangan perdagangan berlian kasar ditambahkan pada tahun berikutnya ketika pemberontakan memecah belah negara tersebut.
Penyelenggaraan pemilihan presiden yang bebas, adil dan transparan sesuai dengan standar internasional adalah salah satu kondisi pertimbangan dari larangan tersebut.Presiden Alassane Ouattara memenangkan pemilihan sengit pada 2010.
Pantai Gading, yang merupakan produsen kakao terkemuka di dunia, adalah satu-satunya negara yang masih mendapat larangan penjualan batu berlian dari Dewan Keamanan PBB. (AFP)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...