Hong Kong Tahan 196 Pengunjuk Rasa
HONG KONG, SATUHARAPAN.COM – Polisi Hong Kong hari Rabu (2/7) telah menahan 196 pengunjuk rasa pro-demokrasi yang menduduki kawasan niaga Hong Kong.
Pengunjuk rasa ditangkap karena mengadakan pertemuan ilegal dan melawan petugas kepolisian. Peristiwa itu terjadi setelah puluhan ribu orang turun ke jalan hari Selasa (1/7), yang digambarkan sebagai unjuk rasa terbesar selama dekade ini.
Koordinator acara mengatakan peserta unjuk rasa berjumlah 510.00, sementara polisi menyebutkan 86.000 orang. Setelah unjuk rasa selesai, ribuan pengunjuk rasa menduduki kawasan pusat bisnis kota.
Polisi menyatakan aksi pendudukan adalah “ilegal” dan mengusir peserta unjuk rasa pada Rabu (2/7) dini hari. Beberapa pengunjuk rasa melakukan aksi pagar betis untuk mencegah polisi mengusir mereka.
Pemimpin Hong Kong CY Leung hari Selasa (1/7) menyatakan pemerintah telah berusaha melakukan reformasi politik.
“Hanya dengan memelihara stabilitas Hong Kong kita dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dengan kemakmuran Hong Kong kita dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat”. Kata Leung.
Analis menyatakan Hong Kong menghadapi tensi tinggi antara aktivis dan pemerintah Tiongkok.
Aktivis pro-demokrasi menginginkan warga Hong Kong dapat memilih pemimpin kota, yang dikenal direktur eksekutif.
Juni, peserta referendum tidak resmi yang memilih pemimpin Hong Kong mencapai 800.000 orang.
Pemerintah Hong Kong menyatakan referendum itu tidak mempunyai kekekuatan hukum. Pemerintah Tiongkok menyatakan referendum sebagai “tindakan ilegal”.
Hong Kong menikmati status otonomi tinggi dari pemerintah Tiongkok, kecuali bidang luar negeri dan pertahanan selama 50 tahun. (bbc.com)
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...