HRW Kecam Penetapan Ikhwanul Muslimin Sebagai Organisasi Teroris
KAIRO, SATUHARAPAN.COM Aktivis hak asasi manusia, Human Rights Watch ( HRW ) mengecam keputusan pemerintah Mesir sementara yang menetapkan gerakan Islam, Ikhwanul Muslimin, sebagai organisasi teroris. Pernyataan HRW hari Sabtu (28/12) itu menyebutkan bahwa alasan keputusan itu didorong oleh pertimbangan politis.
"Penetapan pemerintah Mesir terhadap Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris tampaknya ditujukan untuk memperluas tindakan keras terhadap kegiatan Ikhwanul Muslimin dan menjatuhkan sanksi keras pada pendukungnya," kata pernyataan HRW. Organisasi ini juga mendesak pemerintah Mesir untuk membatalkan keputusan tersebut.
Pernyataan itu lebih lanjut mengatakan bahwa pemerintah menyalahkan Ikhwanul Muslimin (Persaudaraan Muslim) dalam kasus pemboman Mansoura pada hari Selasa tanpa bukti atau penyelidikan yang tepat.
Tuduhan Terlibat Serangan
Keputusan pemerintah muncul setelah serangan bom yang ditargetkan terhadap Direktorat Keamanan Mansoura di Delta Nil, Selasa (24/12). Ikhwanul Muslimin mengecam ledakan tersebut, sementara sebuah kelompok militan yang berbasis di Sinai, Ansar Bayt Al-Maqdis, mengaku bertanggung jawab atas serangan itu.
Pengawas hak asasi manusia itu menyatakan keyakinan bahwa keputusan pemerintah untuk menganggap Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris semata-mata untuk mengakhiri semua kegiatan Ikhwanul Muslimin sebagai bagian dari tindakan keras pada kelompok ini.
Dalam pernyataan pers hari Rabu, Wakil Perdana Menteri, Hossam Eissa, mengatakan bahwa kabinet menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris, sehingga dikenakan Pasal 86 hukum pidana Mesir, yang mendefinisikan terorisme dan hukuman untuk yang terlibat di dalamnya.
Eissa mengatakan bahwa pemboman mematikan di Mansoura, serta serangan baru pada gereja-gereja dan insiden kekerasan lain dilakukan anggota kelompok ini, dan menjadi penyebab diambilnya keputusan tersebut.
Menurut pernyataan kementerian dalam negeri, mereka yang berpartisipasi dalam demonstrasi Ikhwanul Muslimin bisa menghadapi tuntutan hingga lima tahun penjara, sementara mereka yang memimpin mungkin menghadapi hukuman mati.
Pemerintah juga telah menyatakan bahwa siapa yang mempromosikan dan mendanai Ikhwanul Muslimin juga akan dikenai sanksi pidana. Sejak hari Rabu, "pihak berwenang Mesir mengintensifkan tindakan keras mereka terhadap Ikhwanul Muslimin," kata HRW.
Mengganggu Pelayanan Sosial
Kelompok hak asasi ini juga mengecam pembekuan dana yang diyakini terkait dengan Ikhwanul MUslimin. "Pada tanggal 23 Desember, Al-Ahram melaporkan bahwa Bank Sentral telah membekukan rekening bank lebih dari 1.000 organisasi non-pemerintah yang dilaporkan terkait dengan Ikhwanul Muslimin. Pengumuman ini begitu drastis mempengaruhi pelayanan kesehatan di Mesir, banyak lembaga amal yang terkait dengan Ikhwanul Muslimin," kata HRW.
"Serangan pemerintah terhadap Ikhwanul Muslimin telah melampaui kekerasan atas kegiatan politik yang damai untuk membatasi pelayanan kesehatan sangat dibutuhkan dan sekolah untuk orang Mesir biasa," kata Sarah Leah Whitson, Direktur HRW Timur Tengah dan Afrika Utara. Dia menyebutkan, "tampaknya tidak ada akhir untuk gelombang penindasan."
"Mesir dapat dan harus berdebat dengan ketulusan tentang sejauh mana komitmen Ikhwanul Muslimin menuju demokrasi, tetapi represi tak henti-hentinya mencemooh kelompok hak asasi manusia dan kebebasan yang fundamental," kata Whitson.
Sebuah tindakan keras pemerintah kepada Ikhwanul Muslimin dilakukan menyusul ajakan dua orang pro Mohammad Morsi (mantan presiden yang digulingkan pada Juli lalu) untuk aksi menduduki pada bulan Agustus. Kemudian pemerintah menangkap ratusan anggota Ikhwanul Muslimin di penjara atas tuduhan menghasut kekerasan dan pembunuhan.
Sejak Agustus, Mesir menghadapi peningkatan serangan militan pada polisi dan personil militer. Namun Ikhwanul Muslimin telah berulang kali membantah terkait dengan serangan militan terhadap pemerintah. (HRW / ahram.org.eg)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...