HRW: Nepal Gagal Bendung Praktik Pernikahan Anak
KATHMANDU, SATUHARAPAN.COM - Nepal belum berbuat banyak untuk membendung pernikahan anak, dengan lebih satu dari tiga perempuan menikah sebelum mereka mencapai usia 18 tahun, kata Human Rights Watch (HRW) pada hari Kamis (8/9).
Pernikahan anak ilegal di Nepal tapi hukum jarang ditegakkan dan janji pemerintah untuk mengakhiri praktik tersebut sebelum 2020 baru-baru ini ditunda menjadi 2030.
Banyak anak-anak di Nepal -- baik perempuan maupun laki-laki -- yang masa depannya terenggut oleh pernikahan anak,” kata peneliti senior hak perempuan Heather Barr dalam sebuah pernyataan dari HRW.
“Pemerintah Nepal menjanjikan reformasi tapi tidak ada perubahan di kota dan desa di seluruh negara itu.”
HRW mengatakan 37 persen perempuan dan sekitar 11 persen laki-laki di Nepal berusia di bawah 18 tahun ketika mereka menikah. Usia pernikahan yang sah adalah 20 tahun.
Banyak yang dipaksa menikah tapi penelitian HRW juga menemukan lonjakan dalam pernikahan anak secara sukarela untuk menghindari penganiayaan atau kemiskinan atau karena mereka ingin memilih pasangan mereka sendiri.
“Orang tua saya ingin saya menikah dengan seseorang yang mereka pilih. Ada dua atau tiga pelamar. Orang tua saya menyukai mereka tapi saya tidak,” ucap Sunita Lam (16) yang kawin lari dengan seorang pria yang hanya pernah berbicara lewat telepon dengannya.
Laporan tersebut, berdasarkan lebih dari 100 wawancara dengan orang yang menikah saat masih anak-anak, mengatakan perempuan dilarang sekolah dan menghadapi kekerasan dalam rumah tangga.
Banyak juga yang dipaksa mengandung sebelum tubuh mereka siap, menurut laporan HRW.
“Pemerintah sudah menjanjikan perubahan, dan perubahan itu harus dimulai sekarang,” tegas Barr. (AFP)
Terapi Pijat Taktil Bantu Kelola Gejala ADHD
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pijat dikenal menenangkan dan memiliki banyak manfaat, dan ternyata pijat...