HRW: Pemda Bangka Paksa Jemaat Ahmadiyah Masuk Islam Sunni
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM - Human Right Watch (HRW) yang berbasis di New York meminta pemerintah Indonesia segera turun tangan untuk melindungi anggota komunitas Jemaat Ahmadiyah terhadap intimidasi dan ancaman pengusiran oleh pemerintah daerah Kabupaten Bangka.
Imbauan itu disampaikan oleh HRW dalam siaran persnya hari ini (17/1) yang dilansir di laman resminya.
HRW memperoleh salinan surat yang diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2016, dari pemerintah daerah Kabupaten Bangka, yang menuntut jemaat Ahmadiyah memilih, berpindah agama menjadi Islam Sunni atau diusir dari Bangka.
"Pejabat Bangka bersekongkol dengan kelompok Muslim untuk mengusir anggota Ahmadiyah dari kampung halaman mereka," kata Phelim Kine, Wakil Direktur Asia HRW.
"Presiden Joko Widodo perlu segera campur tangan untuk menegakkan hak-hak Ahmadiyah dan menghukum pejabat yang menganjurkan diskriminasi agama," kata dia.
Dalam surat tertanggal 5 Januari 2016, yang ditandatangani oleh Fery Insani, sekretaris Kabupaten Bangka, disebutkan, "Jika dewan komunitas Ahmadiyah tidak kembali masuk Islam, kami telah sepakat bahwa dewan harus meninggalkan Bangka dan kembali ke tempat asal mereka."
Surat tersebut dinyatakan ditulis atas nama Bupati Bangka, Tarmizi Saat.
Anggota komunitas Ahmadiyah Bangka, yang terdiri dari 14 keluarga, mengatakan kepada HRW bahwa perintah pengusiran itu didahului oleh pelecehan dan intimidasi selama berbulan-bulan oleh pejabat pemerintah, polisi, dan perwakilan dari kelompok Muslim.
Menurut anggota masyarakat Ahmadiyah, tekanan resmi terhadap mereka untuk meninggalkan wilayah mereka mulai pada 14 Desember 2015 ketika pemerintah Kabupaten Bangka mengadakan pertemuan dengan 82 orang, termasuk 5 anggta Ahmadiyah, di kantor pemerintah di kota Sungailiat. Pada pertemuan tersebut, beberapa pejabat dan petugas polisi mendesak mereka untuk secara sukarela meninggalkan Bangka sesegera mungkin. Sementara yang hadir lainnya, termasuk anggota masyarakat dan pemerintah dan pejabat polisi, menyarankan pemerintah "mengusir" Ahmadiyah segera, terutama mereka yang tinggal di Srimenanti Sungailiat, di mana masyarakat Ahmadiyah memiliki rumah ibadah informal.
Catatan pertemuan yang diperoleh HRW mengungkapkan bahwa peserta pertemuan yang aktif menganjurkan pengusiran Ahmadiyah termasuk Jais Husin, ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat.
Peserta lain pada pertemuan yang menganjurkan pengusiran Ahmadiyah termasuk perwakilan organisasi Muslim, meliputi Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, dan Badan Kontak Majelis Taklim.
Catatan rapat juga melaporkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka telah menahan terbitnya kartu tanda penduduk resmi Syafei Achmad, ulama Ahmadiyah di Srimenanti, meskipun ia telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dalam aplikasi kartu penduduknya.
"Jokowi memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa era Yudhoyono yang menutup mata terhadap serangan kepada minoritas agama telah berakhir," kata Phelim Kine.
Editor : Eben E. Siadari
Warga Batuah Serahkan Seekor Trenggiling ke BKSDA
SAMPIT, SATUHARAPAN.COM- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit Kabupaten Kotawaring...