HRW: Serangan Milisi Syiah Irak Bisa Dianggap Kejahatan Perang
BAGHDAD, SATUHARAPAN.COM - Penculikan dan pembunuhan warga sipil oleh milisi Syiah Irak setelah serangan bom bulan ini, merupakan tindakan yang bisa dianggap sebagai kejahatan perang, ujar Human Rights Watch (HRW) pada hari Minggu (31/1).
Pasukan paramiliter Syiah berulang kali dituding melakukan berbagai pelanggaran seperti eksekusi sepihak, penculikan dan penghancuran properti dalam perang melawan ISIS.
Setelah serangan bom pada 11 Januari yang diklaim ISIS di Kota Muqdadiyah, sebelah timur laut Baghdad, milisi menyerang “warga Sunni serta rumah dan masjid mereka, menewaskan sedikitnya belasan orang serta kemungkinan lebih banyak lagi,” ujar HRW, mengutip warga setempat.
“Lagi-lagi warga sipil menanggung dampak atas kegagalan Irak dalam mengekang milisi yang tidak terkendali,” kata Joe Stork, deputi direktur HRW kawasan Timur Tengah.
Membunuh warga sipil, menjarah dan menghancurkan properti yang tidak bisa dibenarkan dalam konflik bersenjata “merupakan pelanggaran serius atas hukum kemanusiaan internasional” dan “bisa dianggap kejahatan perang,” kata kelompok HAM.
Irak membentuk milisi Syiah pada 2014 untuk melawan serangan masif ISIS yang menguasai sebagian besar wilayah Baghdad utara dan barat, serta mereka berperan penting dalam menghentikan serangan kelompok ekstremis tersebut dan kemudian memukul mundur ISIS.
Namun, mereka juga melancarkan berbagai pelanggaran berulang kali dalam konflik yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpercayaan pemerintah dan merusak upaya Baghdad untuk memulihkan kembali dan menjalankan kendali di wilayah-wilayah yang berhasil direbut kembali. (AFP/Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Polri Siapkan Ambulans Udara Selama Operasi Lilin 2024 untuk...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Kepolisian Perairan da...