HRWG: Kebijakan Luar Negeri Indonesia Bidang HAM Hanya Formalitas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Human Rights Working Group (HRWG) menyesalkan kebijakan luar negeri Indonesia di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) yang masih sebatas prosedural dan formalitas. Sebaliknya, kebijakan ini tidak menjadi bagian penting dari proses pemajuan dan perlindungan HAM di tingkat nasional. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif HRWG Rafendi Djamin dalam konferensi pers di kantor HRWG di Jakarta pada Selasa (21/1) siang.
"Tidak adanya upaya serius dari pemerintah. Ini ditandai dengan tidak ada tindak lanjut rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan mekanisme-mekanisme HAM internasional di tingkat nasional. Seperti Universal Periodic Review (UPR) 2012 dan rekomendasi Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 2013. Akibatnya, penegakan HAM di Indonesia stagnan," kata Rafendi.
Rafendi Djamin menyampaikan bahwa banyak kewajiban HAM internasional yang belum mampu Indonesia capai. Di antaranya, Praktik hukuman mati, pengesahan Undang-undang Ormas, Kekerasan di Papua, Kegagalan pelaksanaan kebebasan beragama dan berkeyakinan, Gagalnya sejumlah ratifikasi konvensi internasional, seperti Konvensi Penghilangan Paksa, Konvensi ILO untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan Konvensi Prinsip Sukarela untuk Keamanan dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, menurut Rafendi, pemerintah gagal melindungi buruh migran selama tahun 2013 walau telah meratifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran dan Seluruh Anggota Keluarganya. Dan, pemerintah gagal mengesahkan Protokol Tetap Perlindungan Pengungsi pada 2013.
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...