HRWG: UU dan Perda Banyak Diskriminatif Terhadap LGBT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Program Manajer Advokasi HAM ASEAN dari Human Rights Working Group (HRWG) Daniel Awigra, mengatakan, bahwa Undang-Undang (UU ) dan Peraturan Daerah (Perda) banyak diskriminatif terhadap lesbian, gay, biseksual, dan transseksual (LGBT).
“Banyak UU dan Perda yang tidak ramah bahkan diskriminatif atau mengkriminalkan LGBT, misalkan ada satu pasal dalam UU Pornografi, mereka (LGBT) disebut menyimpang. UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 4 Ayat 1 Huruf (a) menyebut “… yang dimaksud dengan ‘persenggamaan yang menyimpang’ antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual,” kata Daniel di Kantor LBH Jakarta di Kantor LBH Jakarta, Jalan, Diponegoro, Jakarta Pusat, hari Selasa (9/2).
Selain itu, kata Daniel soal Peraturan Daerah (Perda) juga tidak ramah dan diskriminatif terhadap LGBT.
“Jadi ada satu produk hukum yang memang seharusnya negara wajib melindungi justru malah diskriminatif, stigmanya cukup keras struktur dalam Undang-undang kemudian ada beberapa Perda kalau saya amati Perda ini kayak semacam copy paste Perda tentang pencegahan, pemberantasan, dan penindakan penyakit sosial di Padang Panjang, Pariaman, Sawahlunto / Sijunjung ini kurang lebih menyasar kelompok-kelompok LGBT Perda tentang ketertiban masyarakat di Banjar Kalsel,” kata dia.
“Perda Kota tentang pembangunan tata nilai kehidupan kemasyarakatan yang berlandaskan pada ajaran agama Islam dan norma-norma sosial masyarakat Nomor 12 Tahun 2009 seperti di wilayah Tasikmalaya, artinya negara seharusnya tidak membedakan siapa pun bahkan bukan warganya harus dilindungi,” dia menambahkan.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...