Hubungan Persahabatan dalam Keluarga Atasi Dampak Narkoba
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Koordinator Forum Pelayanan Penjara Keuskupan Agung Jakarta (FPP KAJ), dr. Irene Setiadi menilai relasi persahabatan keluarga antara orangtua dan anak dapat menjadi solusi utama dalam mengatasi berbagi dampak bahaya terkait penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar.
"Membangun relasi dengan anak sebagai orangtua dan sahabat. Anak diajak untuk mengambil keputusan bersama keluarga, sehingga anak akrab dan kemudian dapat menceritakan segala masalah kepada orangtuanya," kata dr. Iren Setiadi dalam Seminar "Narkoba Bencana Nasional, Jauhi Narkoba Sebelum Kematian Menjemputmu" di Aula Gereja St. Theresia, Sabtu (29/3), Jakarta.
Menurut dokter yang aktif dalam Kelompok Bakti Kasih Kemanusiaan ini, bahwa bahaya laten Narkoba, termasuk candu legal rokok merupakan masalah serius bagi 250 juta masyarakat Indonesia dan lebih lima juta jiwa adalah pengguna narkoba.
"Sebanyak 800 juta rokok dibakar setiap harinya. Bangsa ini sedang dijajah dengan ekonomi dan kesehatan. Bukan lagi dengan bedil," kata dokter yang juga sebagai pemerhati anak dan remaja Indonesia itu.
Iren menyayangkan remaja saat ini mudah dicekokin oleh senior mereka. Mereka bermula ditawarkan rokok, kemudian jenis-jenis Narkoba lainnya dengan konsekuensi bila menolak akan di-bully.
Dokter itu mengimbau kepada para orangtua untuk memberikan perhatian kepada anak dan remaja, sekecil apapun perubahan dari perilaku dan prestasi buah hati mereka.
"Anak-anak dan remaja mulai memisahkan diri dari keluarga, beralasan sibuk ini-itu. Kita mulai waspada, kita mesti mencari tahu teman-teman dari anak-anak kita dengan tidak langsung memarahinya," ujar dr. Iren.
"De... kesulitan apa yang membuatmu jadi bergaul dengan dia, sehingga kamu ikut terpengaruh dia untuk pakai ini atau itu (Narkoba). Kemudian, reaksi orangtua mau tidak mau mengatakan, De ... Papa mama tidak marah, tetapi mama papa sangat perihatin, mari kita bersama mencari jalan keluarnya, " kata dokter itu mencontohkan kepada peserta seminar supaya tidak memojokkan anak dan remaja.
Dr. Iren berharap kepada para orangtua, anak muda, dan para aktivis pelayanan penjara dari Jakarta, Bekasi, dan Tangerang yang menghadari seminar supaya tidak mengucilkan para korban penyalahguna narkoba.
"Baik yang direhabilitas, yang masih di dalam penjara, maupun yang telah bebas, supaya mereka tetap diajak aktif dalam komunitas kita dan terlibat pelayanan positif agar mereka sungguh terlepas dari lingkaran jeratan Narkoba," harap Koodinator FPP KAJ itu.
Rehabilitasi Dijamin Negara
Sementara itu, seirama dengan pembicara sebelumnya, Penanggung Jawab Entry Unit Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), dr. Danu Cahyono menilai peran dan relasi keluarga sangat penting dalam menentukan pentingnya rehabilitasi bagi penyalahguna Narkoba.
Dia menegaskan kepada keluarga dari pecandu maupun para korban penyalahgunaan Narkoba untuk wajib melaporkan pecandu kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Dinas Kesehatan supaya dapat direhabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
"IPWL ini di bawah koordinasi Depkes. Korban dibawa atau dilaporkan ke Puskemas. IPWL ini gratis," kata dokter dari jemaat Gereja Kristen Jawa (GKJ) itu.
Dalam kesempatan itu, dr. Danu menjelaskan juga dampak penyalahgunaan Narkoba dan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan. Menurut dia, pecandu akan mengalami disorientasi ruang dan waktu, serta misspersepsi panca indra, sehingga penyakit yang ditimbulkan, dapat berupa hepatitis, HIV/AIDS, penyakit paru, dan penyakit jantung.
"Ini berdasarkan Narkoba yang dapat digolongkan menjadi tiga golongan, yakni golongan Depresan (downer), stimulan (upper), halusinogen (halusinasi)," kata dia mengklasifikasi.
Dr. Danu menyayangkan banyak keluarga yang tidak mendukung para pecandu untuk segera direhabilitasi. Dia berharap, keluarga melaporkan pecandu supaya dipulihkan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia.
"Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana," kata dr. Danu menegaskan pasal 128 ayat (3) dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut data BNN, pemakai Narkoba di Indonesia hampir merata di 33 provinsi dengan jumlah tertinggi di Jawa Barat sebanyak 684.562 jiwa dan terrendah di Sulbar 9.955 jiwa.
"Mana ada lurah sekarang yang mengaku warganya bebas Narkoba?" tanya dr. Danu prihatin.
Kemudian dia mengingatkan, orangtua yang anaknya menjadi pecandu dan tidak dilaporkan maka akan dipidanakan. Sedangkan yang melaporkan, kata dia, pecandu akan dirahasiakan oleh pihak terkait.
"Jika dilanggar oleh pihak dinas terkait, maka instansi itu bisa dipidanakan," kata dokter BNN ini.
Pencegahan Ditingkatkan
Selanjutnya, panitia pelaksana seminar, Jongky mengatakan, Indonesia merupakan lima besar negara di dunia yang telah menjadi target pasar Narkoba. Hal itu didasarkan mengingat jumlah penduduk dan angkatan kaum muda yang besar, pintu masuk yang begitu banyak, karena luas geografi dan pengawasan yang lemah serta banyak hal lainnya.
Dia memperkirakan dalam tahun-tahun mendatang jumlah pengguna dan peredaran Narkoba di Indonesia akan meningkat terus-menerus.
"Selain untuk pengobatan, maka pencegahan atau pengetahuan dari pihak masyarakat harus ditingkatkan. Upaya ini juga dilakukan oleh FPP KAJ yang banyak menangani para korban yang ada dalam penjara," ujar Jongky bertindak sebagai moderator.
Acara seminar ini dimulai dengan puji-pujian dan doa. Kemudian ditampilkan film terkait Narkoba, sejarah hingga dampaknya, serta tanya jawab dengan kedua narasumber terkait pencegahan bagi keluarga dan masyarakat. Selain itu, dalam kesempatan ini seorang mantan penyalahgunaan Narkoba menyampaikan testimoninya mulai dari terjerat dalam lingkaran penggunaan Narkoba hingga sehat berkarya usai direhabilitas.
Pada akhir acara dr. Irene mengajarkan teknik hipnoterapi tapping sebagai salah satu metode untuk mengatasi korban penyalahgunaan Narkoba yang dapat dimanfaatkan oleh para aktivis dalam pelayanan penjara.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...