Hukum Afghanistan Gagal Cegah Pernikahan Kanak-kanak
KABUL, SATUHARAPAN.COM – Benefsheh duduk di sofa, pemalu dan mengenakan seragam sekolah, ia menceritakan perceraiannya. Pada usia tujuh tahun, orangtuanya menikahkannya dengan seorang anak 16 tahun. Saudara perempuan suaminya menjadi istri untuk abangnya.
Benefsheh disiksa oleh suami dan ibu mertuanya, yang memukulinya dan memaksanya untuk melakukan pekerjaan kasar keras di pegunungan.
Ketika kakaknya akhirnya memutuskan untuk menyelamatkannya dari sang mertua, suaminya minta kompensasi: adik perempuannya, Shogofa. Setelah melarikan diri dari desa mereka dekat perbatasan Iran, Benefsheh dan Shogofa, sekarang 13 dan 11, menetap di tempat penampungan perempuan di kota Herat.
Gadis-gadis muda secara rutin digunakan sebagai barter untuk menyelesaikan sengketa atau mengatur perkawinan antara keluarga di Afghanistan. Meskipun ada upaya dari masyarakat internasional untuk memperkuat sistem peradilan formal negara itu—usia hukum perkawinan bagi perempuan adalah 16 (18 untuk laki-laki)—masyarakat Afghanistan sebagian besar masih mendukung bentuk-bentuk mediasi tradisional daripada pengadilan hukum negara.
Di luar kota khususnya, sangat banyak orang Afghanistan terus melihat sistem hukum formal telah korup, tidak profesional, tidak efisien, dan lambat. Sebaliknya, dewan desa dan tetua suku menegakkan keadilan berdasarkan tradisi agama dan kesepakatan bersama.
Suraya Pakzad, pendiri Voice of Woman, yang mengelola penampungan di Herat, mengatakan kasus pengadilan resmi dapat memakan waktu beberapa tahun dan mahal akibat suap dan transportasi ke kota. Sebagai perbandingan, mediasi tradisional lebih cepat dan kurang korup.
“Setidaknya dalam sistem informal, Anda datang dengan beberapa solusi,” kata Pakzad. “Sangat mudah, murah, dan itu di depan pintu Anda.”
Namun, bagi perempuan, sistem informal yang tidak selalu memberikan keadilan. Ketergantungan ekonomi dan tekanan budaya mencegah banyak perempuan untuk bercerai atau mendapatkan retribusi kriminal. Ini membuat laki-laki pelaku kekerasan seperti mendapat impunitas di negeri para mullah ini.
Laporan PBB baru-baru ini memerinci betapa sistem pengadilan Afghanistan gagal untuk menyediakan akses bagi perempuan, dengan hasil bahwa hanya lima persen dari kasus kekerasan dalam rumah tangga yang diamati dalam laporan yang berakhir pada penuntutan pidana.
Menurut Human Rights Watch, 95 persen anak perempuan dan 50 perempuan dewasa di penjara Afghanistan karena “kejahatan moral”, seperti lari dari rumah untuk menghindari kekerasan suami.
Itu tidak menghalangi Fereshteh dari melarikan diri pernikahan kekerasan nya di provinsi Nimruz dua tahun lalu, pada usia 12. Ketika abangnya kawin lari dengan sepupu untuk menikah karena cinta, sesepuh masyarakat memutuskan bahwa Fereshteh harus diberikan sebagai penggantian untuk meringankan rasa malu keluarganya . Dia menikahi sepupunya 27 tahun itu, yang sudah punya istri dan anak-anak.
Dia diperlakukan sebagai “hadiah untuk musuh”, katanya. Ia dipukuli terus menerus selama dua bulan sampai abangnya, yang telah melarikan diri ke Herat, meyakinkan polisi untuk masuk dan menyelamatkannya. Tujuh bulan setelah perceraiannya diselesaikan, mantan suaminya terus mengancam keluarganya.
“Saya hanya ingin pergi ke sekolah,” kata Fereshteh. “Saran saya kepada orangtua agar tidak menikahkan anak-anak mereka. Mereka harus meminta anak-anak mereka apa yang mereka inginkan. “
Donor internasional telah mendorong reformasi hukum di Afghanistan, dan mendukung RUU untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan. Namun, hukum yang akan melarang pernikahan di bawah umur dan melindungi tempat penampungan perempuan telah ditentang oleh beberapa politikus konservatif. Mereka melihat RUU itu sebagai tidak Islami.
Afghanistan juga telah meratifikasi konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Dalam rencana aksi nasional pada perempuan, perdamaian dan keamanan, pemerintah Inggris berjanji untuk membantu meningkatkan kesadaran hak-hak perempuan di Afghanistan, “di seluruh provinsi melalui lokakarya dan media, dan untuk mendukung pembela hak asasi manusia yang bekerja pada isu-isu perempuan”.
Negara-negara Barat telah berhasil sampai batas tertentu dalam menciptakan kesadaran hak-hak perempuan, kata Pakzad, yang pada tahun 2009 dinobatkan sebagai salah satu dari 100 orang paling berpengaruh di dunia oleh majalah Time.
Namun, dia menambahkan, donor dan organisasi Afghanistan sama-sama telah melewatkan “kesempatan emas” untuk memperkuat hak-hak perempuan dengan mengabaikan perempuan yang terisolasi di daerah perdesaan, yang mungkin lebih menderita. Sebab, mereka cenderung mendukung aktivis perempuan urban yang terdidik.
“Jika Anda sehat, jika Anda baik, kami memiliki workshop untuk Anda,” kata Pakzad. “Tidak ada untuk orang sakit.”
Masalah yang sama, katanya, adalah bahwa sebagian besar laki-laki telah diabaikan, meskipun mereka akhirnya adalah orang-orang yang harus mengubah perilaku dan mendorong perubahan sosial. “Jika Anda tidak bekerja dengan laki-laki dan mengubah perspektif mereka, itu tidak akan berjalan dengan baik.”
Pakzad mengatakan: “Kami membutuhkan pelatihan dalam cara untuk berurusan dengan suami yang trauma, dengan ayah yang trauma. Jika Anda tidak mengalami trauma, Anda tidak akan pernah memotong hidung istri Anda atau mengiris wajahnya.”
Saudara Benefsheh sekarang mengakui bahwa itu salah ayahnya untuk memperdagangkan adik perempuannnya sehingga ia bisa menikah. Sekarang ia bercerai dan bekerja sebagai buruh dengan harapan bahwa ia akan mampu mendukung dua saudara perempuannya di luar tempat penampungan.
“Gadis-gadis itu harus cukup umur untuk menikah, dan harus senang dengan itu,” kata abang Benefsheh. (nama-nama disamarkan) (theguardian.com)
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...