Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 17:56 WIB | Jumat, 11 Maret 2016

“Hukum Tak Bisa Dibangun di Atas Dendam”

Tersangka Damayanti Wisnu Putranti (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - “Hukum tidak bisa dibangun di atas kecurigaan, apalagi dendam. Percaya saja dia sakit, tidak kan lari gunung dikejar,” kata Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK, saat dikonfirmasi via pesan singkat, hari Jumat (11/3). Hal itu dikatakan oleh Saut menanggapi mangkirnya Budi Supriyanto, salah satu tersangka dalam pusaran kasus Anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa Kamis kemarin (10/3) dengan alasan sakit.

Dikatakan oleh Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, hari Kamis (10/3), di Gedung KPK, Jakarta, bahwa tersangka Budi sakit dan tidak bisa menghadiri pemeriksaan dengan menyertakan surat keterangan dokter.

“Namun, penyidik KPK tengah melakukan kroscek ihwal kebenaran surat sakit Budi. Pasalnya, surat keterangan sakit dari RS Roemani Mohamdiyah Semarang, tidak menyebutkan diagnosa jenis penyakit yang tengah diderita Budi,” kata Priharsa.

Priharsa menyatakan, “Penyidik KPK telah mengkroscek ke RS dan tidak ada diagnosis sakit, yang ada hanya informasi bahwa yang bersangkutan membutuhkan istirahat selama tiga hari. Namun, KPK juga akan konfirmasi ke dokter yang memberi surat.”

Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketua KPK lainnya, mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas usai mendapatkan informasi yang valid (akurat).

“Penyidik sedang meneliti, kalau dia (Budi) tidak kooperatif akan ada tindakan-tindakan lain,” ujar Laode saat dikonfirmasi via pesan singkat, hari Jumat (11/3).

KPK resmi menetapkan Budi sebagai tersangka pada hari Rabu (2/3), dimana surat perintah penyidikan (sprindik) telah ditanda tangani oleh pemimpin KPK sejak tanggal 29 Februari 2016 lalu.

KPK menetapkan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, sebagai tersangka karena menerima hadiah atau janji berupa suap dari tersangka Abdul agar perusahaan itu mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk tahun anggaran 2016.

Akibat perbuatannya, Budi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Abdul dan Budi, KPK juga menetapkan Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar AS, sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar AS. Uang tersebut berasal dari Abdul dengan total komitmen sebesar 404.000 dolar AS.

Jumlah tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini sebanyak lima orang, yaitu Damayanti, Julia, Dessy, Abdul, dan Budi.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home