Hukuman Anas Urbaningrum Dikurangi
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM – Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan akan memberi tahu kliennya hari ini Senin (9/2) tentang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mengurangi hukuman terdakwa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.
“Saya baru hari ini memberi tahu pada beliau (Anas Urbaningrum) bahwa ada putusan seperti itu,” kata Firman, di Gedung KPK, Jalan HR, Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Menurut Firman, putusan pengadilan tinggi tersebut membuktikan ada keraguan majelis hakim saat menyidang kasus Anas. Ia menduga pengurangan masa hukuman tersebut berangkat dari tuduhan KPK yang dinilai imajiner terkait dengan pencalonan diri Anas sebagai calon presiden.
“Kan tuduhan yang paling utama Mas Anas mencalonkan diri jadi presiden walaupun itu imajiner buat kita. Tinggal pembuktiannya. Kalau konstruksi itu nggak bisa dibuktikan, dakwaan ini politis dan bisa saja pertimbangan hakim menolak atau membatalkan dakwaannya,” kata dia.
Sebelumnya Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman Anas menjadi 7 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 3 atau 6 bulan penjara.
Selain mengurangi pidana badan, PT DKI juga mengembalikan barang bukti tanah atas nama Attabik Ali, mertua Anas, seluas 200 meter persegi di depan Pesantren Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta.
“Tanah yang di Yogyakarta dikembalikan ke pesantren,” kata pengacara Anas lainnya, Handika Onggo Wongso.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta lantaran terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Hambalang.
Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Anas dihukum 15 selama tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.
Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. Sebelumnya, hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara.
Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Menurut KPK, uang ini senilai dengan fee proyek yang dikerjakan Grup Permai. Jaksa KPK menduga Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bergabung dalam Grup Permai untuk mengumpulkan dana.
Dalam dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat tahun 2010. Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai. Selain menuntut hukuman penjara dan denda, jaksa KPK meminta hakim mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik.
Editor : Bayu Probo
Wapres Lihat Bayi Bernama Gibran di Pengungsian Erupsi Lewot...
FLORES TIMUR, SATUHARAPAN.COM - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengunjungi seorang b...