Kasi Kemenag Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan hari ini Senin (9/2) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Seksi (Kasi) pendaftaran haji reguler Kementerian Agama M. Noer Alya, terkait dugaan korupsi penyelenggara ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.
“Ya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suryadharma Ali (SDA),” kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...