Human Rights Watch: Hukuman Mati Tidak Akan Kurangi Kejahatan Susila
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM – Sebuah studi yang dilakukan Human Rights Watch menyatakan bahwa penjatuhan hukuman mati tidak berpengaruh terhadap kejahatan susila di India. Pernyataan ini dinyatakan Direktur Human Rights Watch Wilayah Asia Selatan, Meenakshi Ganguly pada Sabtu (14/9) mengatakan bahwa pihaknya dan lembaga yang dinaunginya (HRW) tidak terkejut dengan hukuman mati yang dijatuhkan kepada para sekelompok pemuda yang memperkosa seorang mahasiswi pada bulan Desember 2012 di India.
“Studi yang kami lakukan telah menunjukkan bahwa, sejauh ini untuk meyakinkan publik bahwa hukuman mati mengurangi atau mencegah kejahatan, masih gagal,” kata Meenakshi.
Meenakshi mengemukakan hal tersebut sehubungan dengan vonis mati bagi para pemerkosa yang dijatuhkan Pengadilan New Delhi pada Jumat (13/9).
Meenakshi mengatakan walau India adalah negara yang dianggap orang sebagai negeri yang jauh dari tindak kekerasan, akan tetapi kenyataan vonis tersebut mengindikasikan bahwa kejahatan seksual perlu diperangi.
Meenakshi memberi alasan perlu diperangi, karena ratusan cemoohan dari penentang kejahatan seksual yang hadir di luar ruang sidang membuktikan bahwa masyarakat India tidak setuju dengan tindak kekerasan.
“Meskipun citra India dipegang oleh banyak orang India dan orang-orang luar negeri dari sebuah masyarakat Gandhi dibangun dalam kultur non-kekerasan, ada paduan suara keras di negara itu untuk menggantung terdakwa,” kata Meenakshi yang dulu adalah peneliti di HRW di New York.
Meenakshi berpendapat bahwa hukuman mati mungkin masih bisa dianggap solusi dan memiliki daya tarik populer bagi masyarakat karena merupakan pilihan termudah.
“Akan tetapi pemerintah harus menghapuskan tindakan hukuman mati tersebut, karena tidak manusiawi, tidak hanya itu pemerintah harus tugas yang lebih berat dari reformasi kelembagaan,” kata Meenakshi.
Seperti pemberitaan satuharapan.com sebelumnya pada Jumat (13/9) Pengadilan Pusat India memberikan vonis mati bagi empat terdakwa kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi, di New Delhi.
Pada persidangan tersebut Yogesh Khanna selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa kasus perkosaan massal adalah kasus yang jarang dijumpai di India, sehingga seluruh terdakwa layak dijatuhi hukuman mati.
Pelaku pemerkosaan mahasiswi tersebut berjumlah enam orang, akan tetapi satu orang telah dijatuhi hukuman penjara tiga tahun, sementara satu lagi tersangka lainnya ditemukan meninggal dunia di penjara pada bulan Maret silam. (hrw.org/bbc.co.uk)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...