Ibu dan Anak JAI Masih di Pengungsian
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kuasa hukum Jemaah Ahmadiyah (JAI) Fitria Sumarni, mengatakan ibu dan anak JAI masih di pengungsian pasca-pengusiran dan ultimatum dari Bupati Bangka Tarmizi untuk meninggalkan Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka pada hari Jumat (5/2).
“Sebanyak sembilan orang anak-anak mengungsi sejak hari Selasa 2 Februari untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mereka diungsikan duluan. Ibu-ibunya 5 orang,” kata Fitria saat dihubungi satuharapan.com, hari Rabu (10/2).
“Pada hari Jumat 5 Februari, ada tiga orang (lagi) ibu-ibu yang terpaksa keluar dari sekretariat untuk mengungsi ke tempat yang aman,” kata dia.
Menurut Fitria, para JAI yang diungsikan di lokasi rahasia dan tidak difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Bangka (Pemkab).
“Lokasi atau tempat yang aman dan difasilitasi internal Ahmadiyah, tidak ada bantuan dari Pemkab atau pun polisi,” kata dia.
Dengan demikian, kata Fitria para pengungsi JAI hari Rabu (10/2) ini masih di pengungsian dan belum bisa kembali ke rumah masing-masing.
“Iya belum bisa,” kata dia.
Menurut Fitria, anak-anak di pengungsian sempat tidak sekolah selama dua hari pada tanggal 5 dan 6 Februari.
"Selasa (9 Februari) mereka sudah masuk sekolah kembali," kata Fitria. Mereka, kata dia, pulang-pergi dari pengungsian ke sekolah. Ini semua difasiltasi oleh internal Ahmadiyah, tanpa bantuan pemerintah.
Sebelumnya, Jumat lalu dinyatakan sebagai batas waktu Ahmadiyah boleh berada di Srimenanti, Bangka, oleh Bupati Tarmizi Saat. Jemaat Ahmadiyah juga kerap mendapat intimidasi dan ancaman.
Upaya pengusiran Ahmadiyah ini didukung dua ormas MPI dan HTI yang pada hari Jumat lalu bertekad mengumpulkan seribu anggotanya untuk menggelar tabligh akbar di masjid Al-Itihad yang jaraknya tidak jauh dari rumah misi atau sekretariat jemaat Ahmadiyah Bangka.
Kapolres mengantisipasi tabligh akbar (yang merupakan demonstrasi mendukung pengusiran Ahmadiyah oleh Bupati dari wilayah Bangka) dengan menyiagakan 400 aparat (polisi, TNI dan Satpol PP).
Pada 5 Januari 2016 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka melalui Seketaris Daerahnya mengeluarkan keputusan yang memberikan dua pilihan sulit bagi jamaah Ahmadiyah.
Dalam surat bernomor 470/0005/III/2016 itu disebutkan bahwa Jemaah Ahmadiyah diminta segera bertaubat dari ajaran Ahmadiyah yang dinilai sesat. Jika jamaah Ahmadiyah tidak bersedia, maka jamaah Ahmadiyah harus keluar dari wilayah Kabupaten Bangka.
Keputusan Pemkab Bangka itu rupanya tindaklanjut dari hasil pertemuan 14 Desember 2015 di kantor Bupati Bangka. Pertemuan itu dihadiri sejumlah pihak, seperti perwakilan Nahdlatul Ulama (NU), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Muhammadiyah, MUI, Pemkab Bangka, organisasi Badan Kontak Majelis Taklim Kabupaten Bangka, perwakilan masyarakat, dan Kepala Kepolisian Resor Bangka.
Editor : Eben E. Siadari
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...