Pengusiran Ahmadiyah, Eva Kusuma: Agama Bukan Urusan Bupati
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Politikus Partai PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan, dalam Undang-undang Otonomi Daerah disebut agama bukan urusan Bupati.
Hal itu, Eva mengomentari terkait pengusiran Jemaah Ahmadiyah (JAI) dan ultimatum dari Bupati Bangka Tarmizi untuk meninggalkan Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka pada hari Jumat (5/2).
“Saya mengingatkan bahwa masalah agama bukan urusan Bupati dalam Undang-undang Otonomi Daerah,” kata Eva saat dihubungi satuharapan.com, hari Rabu (10/2).
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP No. 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Peraturan tersebut diharapkan dapat melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat secara optimal serta penanganan konflik sosial secara komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi.
“Seharusnya pemerintah saatnya menggunakan undang-undang penanganan konflik sosial, yang memastikan hak konstitusional warga terlindungi,” kata dia.
Selain itu, kata Eva untuk ormas-ormas intoleran anti Pancasila sebaiknya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membubarkannya.
“Serahkan pembinaannya ke Kemenag. Ada dana miliaran di Binmas Kemenag yang bisa dipakai untuk civic education supaya mereka patuh hukum dan tidak bertindak makar atau membangkang,” kata dia.
Editor : Bayu Probo
Kesamaan Persepsi Guru dan Orangtua dapat Cegah Kekerasan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Co-founder Sehat Jiwa Nur Ihsanti Amalia mengatakan, kesamaan persepsi an...