ICEL: Vonis PN Meulaboh yang Prolingkungan Pantas Diapresiasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yang diketuai Rahmawati dan memutus bersalah perusahaan sawit PT Kalista Alam karena merusak lingkungan pada Rabu, 8 Januari lalu, harus mendapat apresiasi. Hal itu disampaikan peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo Sembiring dalam siaran pers di Jakarta yang diterima pada Selasa (14/1).
PT Kalista Alam selama ini beroperasi di lahan gambut Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Perusahaan sawit itu digugat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke PN Meulaboh karena membuka kawasan gambut Rawa Tripa. Dalam putusan No.12/PDT.G/2012/PN-MBO PT Kalista Alam harus membayar ganti rugi materi 114,3 miliar rupiah, biaya pemulihan lingkungan 251,7 miliar rupiah, menyita lahan bersertifikat hak guna usaha (HGU) atas nama PT Kalista Alam seluas 5.769 hektare (ha) dan menerapkan uang paksa di setiap keterlambatan.
Raynaldo mengatakan, “Vonis PT Kalista Alam merupakan harapan baru bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.”
Ia juga mengajak semua kalangan, khususnya di lingkungan peradilan, untuk melihat hal itu dalam kerangka kebutuhan sertifikasi dan pengangkatan hakim lingkungan di lembaga peradilan di Indonesia.
Rahmawati yang menjabat sebagai Ketua PN Meulaboh dan turut menyidang perkara itu merupakan salah satu hakim yang telah lulus sertifikasi hakim lingkungan. Ia sedang menunggu pengangkatan sebagai hakim lingkungan.
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan telah berlaku di tingkat pengadilan. Namun, pengangkatan hakim lingkungan belum dilakukan sehingga hakim yang telah lulus sertifikasi tidak serta merta bisa bertugas, sementara kehendak masyarakat akan pelaksanaan fungsi hakim lingkungan terus terlihat.
“Jika saja semua hakim yang sudah bersertifikasi hakim lingkungan diangkat sebagai hakim lingkungan, paling tidak kita bisa berharap sebuah kasus lingkungan ditangani oleh hakim yang tepat, tanpa harus didesak-desak oleh publik,” kata Raynaldo.
Ia menambahkan, ICEL telah mengasistensi Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 2012 hingga 2013 dalam menjalankan sertifikasi hakim lingkungan bagi 154 hakim dari tingkat peradilan pertama dan banding. Di antaranya 139 hakim dinyatakan lulus seleksi akhir sertifikasi hakim lingkungan melalui Surat Keputusan Ketua Tim Pengarah Pelatihan Seritifikasi Hakim Lingkungan.
Rahmawati SH yang memutus bersalah perusahaan sawit PT Kalista Alam menjalani pelatihan hakim lingkungan pada Oktober 2013. Ia dinyatakan lulus berdasarkan SK Ketua Tim Pengarah Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Nomor 01/Tuaka Bin/SK/I//2014.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Operasi Mulai ...
MAKASSAR, SATUHARAPAN.COM-Sindikat uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar te...