ICJ akan Putuskan Sengketa Laut Cina Selatan
DEN HAAG, SATUHARAPAN.COM - Dalam beberapa minggu ke depan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, akan mengumumkan putusan yang sudah lama dinantikan tentang sengketa Laut Cina Selatan antara Tiongkok dan Filipina.
Seperti diberitakan VOA, hari Selasa (7/6), Mahkamah diperkirakan agak memihak Manila. Sementara Tiongkok sudah menyatakan tidak bakal mengindahkan putusan Mahkamah yang katanya bias.
Jika Tiongkok tidak menghiraukan putusan itu, Amerika Serikat sudah pasti akan mencap sikap negara itu sebagai satu contoh lagi di mana Beijing mengangkangi hukum internasional.
Namun, upaya apapun yang ditempuh AS untuk menekan Tiongkok karena tidak mematuhi putusan itu akan dipersulit oleh fakta bahwa Washington sendiri belum meratifikasi Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) yang menjadi landasan pengaduan Filipina.
Sebagian besar negara sudah meratifikasi hukum itu yang juga dikenal dengan sebutan "Konstitusi Samudera”.
Hukum itu menggariskan pedoman bagi bangsa-bangsa dalam menggunakan lautan dan sumber alamnya. Juga berisi mekanisme untuk mengatasi berbagai sengketa seperti yang sekarang antara Filipina dan Tiongkok.
AS belum meratifikasinya karena fraksi Republik di Senat menentangnya, sedangkan ratifikasinya memerlukan dua pertiga jumlah suara di Senat.
Editor : Eben E. Siadari
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...