ICW: Boediono Harus Hadiri Persidangan Kasus Century
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Koordinator lembaga anti-korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto mengatakan, Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono harus menghadiri persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kasus Century apabila dimohon oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau Boediono dipanggil dan tidak hadir itu menurut saya justru dia akan melakukan tindakan blunder. Karena kalau pak Boediono merasa tidak bersalah, tidak perlu takut (hadir di persidangan)," kata Agus di Jakarta, pada Senin (25/11).
Agus Sunaryanto mengingatkan, proses persidangan sangat penting di mana keterangan para saksi dan terdakwa dapat menjadi alat bukti. Menurut dia, kehadiran Boediono selaku saksi diperlukan ikhwal adanya hal-hal yang perlu diverifikasi dalam persidangan.
"Persoalan Century berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik, itu perlu diverifikasi. Sebab pak Boediono mengatakan berdampak sistemik, sehingga perlu dana talangan, sedangkan kalangan DPR dan pakar menilai tidak berdampak sistemik, ini harus jelas di persidangan," kata Wakil Koordinator ICW itu.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Sementara itu, Agus Sunaryanto menilai tidak wajar terkait keterangan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengatakan tidak tahu perihal penetapan Bank Century sebagai bank gagal oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dia mempertanyakan apakah Jusuf Kalla tidak tahu atau tidak diberitahu.
"KPK harus melihat jernih, apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak. Kalau ada tindakan melawan hukum jangan sungkan melakukan tindakan progresif," kata Wakil Koordinator ICW itu.
Di waktu yang berbeda, pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Adami Chazawi mengatakan, apabila Boediono tidak berkenan bersaksi dalam persidangan Kasus Century, maka mantan Gubernur BI itu akan menerima sanksi sosial.
"(Boediono) akan mendapat kecaman dari masyarakat, dicap menghambat pemberantasan korupsi dan terkesan takut membongkar kasus Century dan takut menjerat diri sendiri," kata Adami dihubungi wartawan dari Jakarta, pada Senin ini (25/11).
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengharapkan Wakil Presiden Boediono dapat hadir sebagai saksi di persidangan dalam perkara bailout Bank Century jika diminta, agar keterangannya dapat memperkuat setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
BNPT Siap Dampingi Eks Anggota Jamaah Islamiyah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Eddy Ha...