Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 20:38 WIB | Senin, 25 November 2013

Kasus Suap Pengurusan Kasasi MA, Djody Benarkan Suprapto Beri Uang ke Ayub

Mario Carmelio Bernardo. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman membenarkan bahwa pegawai kepaniteraan MA Suprapto memberikan uang kepada Hakim Agung, Andi Abu Ayub.

Menurut Djodi Supratman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin ini (25/11), bahwa uang tersebut untuk kasus dugaan suap pengurusan kasasi MA yang melibatkan pengacara Mario Cornelio Bernardo. "Iya betul," kata Djody Supratman membenarkan aliran dana yang diterima Andi Ayub dari Suprapto.

Barang Bukti SMS dan Rekaman

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam fakta persidangan membeberkan barang bukti berupa sms yang diambil dari operator seluler. Dalam sms itu terungkap bahwa Mario dan Supratman mendiskusikan mengenai sejumlah uang yang diduga digunakan untuk memuluskan kasus kasasi yang akan dilimpahkan ke MA.

Selain sms, JPU juga menghadirkan barang bukti berupa rekaman pembicaraan antara Mario dan Djody yang dalam percakapannya mengindikasikan adanya proses tindakan suap.

Berdasarkan fakta yang disampaikan JPU, diketahui Suprapto dan Djody menyetujui akan membantu mengurus kasus kasasi yang ditangani oleh Mario dengan imbalan uang sebesar Rp 300 juta, namun uang yang diberikan baru Rp 150 juta tapi sudah tertangkap tangan oleh KPK.

Menurut fakta tersebut, pemberian uang suap Rp 150 juta berasal dari Mario melalui pegawai di kantor Firma Hukum Hotma Sitompul and Assosciates, Deden. Kemudian uang itu diserahkan kepada Djodi untuk diserahkan kepada Suprapto (pegawai negeri sipil Mahkamah Agung dan staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh). Dia menyatakan, duit itu diberikan supaya Hutomo ditahan dan dihukum sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Selesai persidangan Djody mengatakan uang tersebut juga mengalir ke Andi Abu Ayub. Ketika Djody ditangkap, KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp 78 juta dari dalam tas Djodi dan Rp 50 juta dari rumah Djodi.

"Uang itu juga diberikan agar Putusan Hakim Agung Mahkamah Agung sudah selesai sebelum libur lebaran," kata Jaksa, Rusdi Amin saat membacakan berkas tuntutan Djodi. Namun, karena Mario dan Djodi keburu ditangkap KPK, lanjut Rusdi, sehingga perkara Hutomo belum sempat diputus sebelum libur lebaran.

Andi Ayub Membantah Terlibat

Hingga saat ini Andi Ayub membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi yang dilakukan oleh salah satu advokat di Hotma Sitompul & Associates.

Sebelumnya, Mario yang beberapa waktu lalu dalam pembelaannya dipersidangan mengatakan tidak bermaksud melakukan suap justru dianggap sebagai pembelaan yang tidak berdasar oleh JPU pada sidang lanjutan Senin ini.

Dalam sidang terdahulu, Djody telah mengakui menjadi perantara penerima suap yang dilakukan Mario C. Bernardo. Pada sidang itu juga Djody mengaku khilaf dan meminta maaf karena telah mencoreng MA institusi tempat ia bernaung.

Dalam kasus ini, Djody Supratman dijadikan terdakwa atas dugaan suap oleh pengacara Mario C Bernardo terhadap Hakim Agung, Andi Abu Ayub. Djody dan Supratman diduga sebagai perantara dalam kasus suap yang ditujukan kepada Andi Abu Ayub untuk memenangkan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.

Djody Supratman yang didakwa tiga tahun penjara mengaku hukuman tersebut terlalu berat karena ia mengklaim dirinya hanya pihak perantara. "Sangat berat, saya hanya perantara bukan pelaku utama," ungkap Djody. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home