ICW: Selama 2015, Rata-rata Vonis untuk Koruptor 26 Bulan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan rata-rata vonis untuk terdakwa tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2015 adalah 26 bulan.
Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pemantauan pihaknya terhadap 524 perkara korupsi dengan 564 terdakwa yang telah diputus oleh pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK), sepanjang tahun 2015. Hasilnya, sebanyak 461 terdakwa (81,7 persen) dinyatakan bersalah, kemudian 68 terdakwa (12,1 persen) divonis bebas, dan 35 terdakwa lainnya (6,2 persen) vonisnya tidak dapat teridentifikasi.
“Rata-rata vonis untuk koruptor selama tahun 2015 adalah 26 bulan,” kata Aradila seperti dikutip dari antikorupsi.org, hari Minggu (7/2).
Dia melanjutkan, ICW pun membagi vonis yang dijatuhkan pada pelaku tindak pidana korupsi ke dalam tiga kelompok, yaitu ringan dengan durasi vonis kurang dari satu tahun sampai empat tahun tahun, kemudian sedang dengan durasi vonis empat hingga 10 tahun penjara, dan berat dengan durasi vonis di atas 10 tahun penjara.
Berangkat dari pengelompokan itu, kata Aradila, ICW menemukan dominan vonis untuk koruptor masuk kategori ringan, yaitu sebanyak 401 terdakwa. Sedangkan yang masuk ke dalam kategori sedang hanya 56 terdakwa dan kategori berat hanya tiga terdakwa.
“Pada tahun 2015, dominan hukuman untuk koruptor masuk kelompok ringan, yaitu sebanyak 401 terdakwa. Kemudian, kelompok sedang hanya ada 56 terdakwa dan kelompok berat hanya tiga orang yang divonis diatas 10 tahun penjara," tuturnya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Gereja-gereja di Ukraina: Perdamaian Dapat Dibangun Hanya At...
WARSAWA, SATUHARAPAN.COM-Pada Konsultasi Eropa tentang perdamaian yang adil di Warsawa, para ahli da...