Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 21:48 WIB | Minggu, 07 Februari 2016

ICW: Mayoritas Koruptor di Tahun 2015 adalah Birokrat

Ilustrasi. Mural ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap gerakan "Jujur Bebarengan" di Stadion Kridosono, Yogyakarta pada hari Rabu 28 Mei 2014. (Foto: Dok. satuharapan.comTunggul Tauladan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan aktor tindak pidana korupsi yang paling banyak diadili oleh pengadilan sepanjang tahun 2015 adalah pejabat atau pegawai di lingkungan pemerintahan daerah, yakni sebanyak 225 terdakwa.

Hal tersebut merupakan hasil pemantauan pihaknya terhadap 524 perkara korupsi dengan 564 terdakwa yang telah diputus oleh pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK), sepanjang tahun 2015.

"Dari sisi aktor, pelaku yang paling banyak diadili oleh pengadilan pada tahun 2015 adalah pejabat atau pegawai di lingkungan pemerintahan daerah, yaitu sebanyak 225 terdakwa," kata Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar, seperti dikutip dari antikorupsi.org, hari Minggu (7/2).

Dia menjelaskan, sejak tahun 2013 hingga 2015, pejabat atau pegawai di lingkungan pemerintahan daerah menjadi aktor korupsi yang paling banyak diadili oleh pengadilan. Jumlahnya pun terus naik dari tahun ke tahun. Pada ahun 2013, sebanyak 141 terdakwa, kemudian di tahun 2014 jumlahnya meningkat menjadi 171 terdakwa, dan kini menyetuh angka 225 terdakwa

Menurutnya, sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi lahan menarik untuk meraup keuntungan. Terlebih, pihak swasta menempati peringkat kedua kategori aktor korupsi terbanyak diadili pada tahun 2015, yakni sebanyak 140 orang.

"Kedua aktor yang mendominasi putusan pengadilan tipikor mengindikasikan adanya persoalan serius terkait hubungan mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan," kata Aradila.

Dia menduga, ada korelasi antara meningkatnya angka pejabat daerah dengan banyaknya terdakwa yang divonis ringan. Sebab, dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa minimal hukuman untuk pejabat publik sebesar satu tahun.

Sementara hakim, kata dia, cenderung menjatuhkan hukuman minimum. "Karenanya upaya reformasi birokrasi dan langkah-langkah lain harus segera diambil untuk memutus rantai korupsi yang dilakukan pejabat atau pegawai di lingkungan pemerintahan daerah," kata Arad.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home