KPK Serahkan Ratusan Dokumen Perkara ke ANRI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menyerahkan ratusan dokumen perkara kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta, hari Rabu (3/2). Sebanyak 135 berkas perkara periode tahun 2004-2009 diterima langsung Kepala ANRI, Mustari Irawan.
Dengan begitu, kata Agus, publik bisa mengakses dan mengetahui kinerja KPK, utamanya di bidang penindakan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. “Publik perlu tahu. Mudah-mudahan perjalanan KPK ini bisa menjadi bahan ajaran, sehingga masyarakat bisa menilai, KPK apakah KPK sudah profesional, transparan dan bisa diandalkan atau belum,” katanya.
Sementara itu, Mustari menyambut baik penyerahan berkas perkara oleh KPK. Menurutnya, berkas-berkas perkara ini menjadi jejak sejarah pemberantasan kroupsi di Indonesia.
“Itu bisa menjadi bagian learning process bagi masyarakat. Agar masyarakat tahu bagaimana sesungguhnya kinerja KPK. Tekanan apa saja itu. Itu menjadi bagian memori suatu bangsa yang akan dilihat bangsa lain,” ujar Mustari.
Selain menyerahkan berkas perkara, KPK dan ANRI berupaya meningkatkan kerjasama, diantaranya, dalam membentuk unit kearsipan dan pengelolaan arsip berbasis teknologi informasi menggunakan aplikasi sistem informasi kearsipan yang dinamis.
Kedua lembaga juga akan melakukan pelatihan dan pengembangan arsip KPK di Kantor Pusat ANRI. “Ke depan, kerja sama akan diformalkan dalam bentuk MoU,” ujar Plh Sekjen KPK, Bimo Gunung Abdul Kadir, yang juga turut hadir dalam kesempatan itu. (kpk.go.id)
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...