Idrus Marham: Pengesahan Munas Ancol Itu Pendapat Pribadi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) Idrus Marham menilai keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono sebagai pendapat pribadi.
“Prof Muladi, Ketua Majelis Partai (MP) Golkar, ketika rapat MP tidak pernah memutuskan salah satu pihak menang. Dan, mengutip putusan MP yang tidak pernah memutuskan memenangkan salah satu pihak, berarti yang diputuskan Menkumham pun tidak benar. Dengan mengatakan bahwa yang menang (kubu) Munas Ancol, (berarti) itu adalah pendapat pribadi,” kata Idrus Marham di Gedung Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Karena itu pula Idrus berinisiatif mendatangi Kantor Kemenkumham untuk menjelaskan secara terperinci hasil putusan dari Mahkamah Partai, yang menurutnya tidak memenangkan salah satu kubu.
“Bukan mencabut. Kami tidak mencabut. Kami hanya menjelaskan bahwa dasar putusan surat itu adalah ada indikasi palsu dan manipulasi,” ujar dia.
Idrus nenambahkan, Menkumham salah dalam mengutip keputusan Mahkamah Partai mengenai konflik internal di partainya. "Ya jelas salah, dong, (kalau) kita baca bolak-balik, tidak ada itu (memenangkan salah satu kubu, Red)," kata dia.
Idrus, yang hadir didampingi pengurus DPD Partai Golkar se-Indonesia, khawatir Yasonna tidak membaca hasil keputusan Mahkamah Partai dengan baik, "Mengutip putusan Mahkamah Partai, namun Mahkamah Partai tidak pernah memutuskan memenangkan salah satu pihak. Kalau begitu, yang dijadikan alasan atau dasar Menteri Hukum dan HAM, tidak benar."
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menerima hasil keputusan Mahkamah Partai yang mengabulkan DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol secara selektif di bawah kepengurusan Agung Laksono.
Yasonna pun mempersilakan Agung untuk mendaftarkan permohonan kepengurusan Partai Golkar ke Kemenkumham yang dituangkan dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 atas perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Editor : Sotyati
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...