Imigran Suriah Diadili di Austria atas Pembunuhan
WINA, SATUHARAPAN.COM – Seorang imigran Suriah, Rabu (22/2), diadili di Austria karena dugaan mengeksekusi 20 tentara yang cedera di negara asalnya.
Imigran berusia 27 tahun itu ditangkap di sebuah posko pengungsian di Austria barat pada Juni lalu setelah dilaporkan oleh sesama imigran Suriah.
Dia didakwa atas 20 tuduhan “pembunuhan sebagai pelanggaran teror” dan menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Menurut media Austria, terdakwa membanggakan diri di hadapan pencari suaka lain terkait penembakan yang ia lakukan terhadap pasukan tak bersenjata atau sedang cedera yang loyal terhadap Presiden Suriah Bashar al Assad.
Setelah penangkapannya, terdakwa awalnya mengakui pembunuhan yang dilakukan pada 2013-2014 di kota barat Homs dan daerah sekitarnya, tetapi kemudian ia menarik pengakuannya.
Austria tidak dapat mengekstradisi pria tersebut untuk menghadapi dakwaan di Suriah karena perang saudara berdarah antara rezim Assad dan beberapa kelompok pemberontak.(AFP/Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...