Imigrasi Aceh Deportasi Peselancar Australia, karena Mabuk dan Serang Orang
BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM-Seorang peselancar Australia yang dipenjara karena menyerang beberapa orang saat mabuk dan telanjang di Provinsi Aceh akan dideportasi ke negaranya setelah dia setuju untuk meminta maaf dan membayar kompensasi, kata para pejabat hari Rabu (7/6).
Bodhi Mani Risby-Jones, 23 tahun, dari Queensland, ditahan pada akhir April di Pulau Simeulue, sebuah resor selancar di Kabupaten Aceh Barat, setelah polisi menuduhnya melakukan serangan dalam keadaan mabuk yang menyebabkan seorang nelayan luka serius.
Risby-Jones bebas pada hari Selasa (6/6) setelah dia menjalani proses keadilan restoratif dengan menawarkan untuk meminta maaf atas serangan itu dan membayar kompensasi kepada keluarga nelayan untuk menghindari pengadilan dan menghadapi kemungkinan tuduhan penyerangan yang dapat membuatnya dipenjara hingga lima tahun, kata Fauzi, yang mengepalai Kantor Imigrasi di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat.
Fauzi, yang menggunakan satu nama menolak mengungkapkan jumlah kompensasi yang disepakati kedua belah pihak, tetapi media lokal dan Australia mengatakan Risby-Jones membayar sekitar 250 juta rupiah kepada keluarga dan biaya rumah sakit penuh untuk nelayan yang terluka. Dia menjalani operasi di Banda Aceh, karena patah tulang dan infeksi serius di kakinya.
Risby-Jones dibawa dari Pulau Simeulue ke Meulaboh dengan feri pada Selasa malam. Dia dijadwalkan muncul di kantor imigrasi Meulaboh pada hari Rabu untuk menandatangani dokumen sebelum kembali ke Australia, kata Fauzi.
Rekaman pembebasannya pada hari Selasa menunjukkan Risby-Jones mengenakan T-shirt biru tua dan rompi merah tahanan saat dikawal oleh petugas ke bus setelah berpelukan dan mengucapkan selamat tinggal kepada beberapa sipir penjara.
“Sudah lama datang dan saya merasa luar biasa dan sangat bahagia dan bersyukur,” katanya. “Semua orang sangat baik dan mengakomodasi saya dengan baik, terima kasih.”
Otoritas imigrasi telah berkoordinasi dengan diplomat Australia mengenai deportasinya, kata Fauzi. Risby-Jones akan tinggal di rumah detensi imigrasi sampai dokumen dan tiket pesawatnya siap, kata Fauzi. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...