Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 15:03 WIB | Jumat, 05 Juli 2024

Imigrasi Bali Tangkap 103 Warga Negara Asing Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Mereka termasuk 14 warga negara Taiwan, dan akan menghadapi deportasi.
Penangkapan 103 WNA di Bali. (Foto: Ist)

BALI, SATUHARAPAN.COM-Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa sebanyak 103 warga negara asing (WNA) berhasil ditangkap akibat dugaan melakukan kejahatan cyber melalui operasi Bali Becik.

“Hari ini operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA. Yang mengoperasikan Bali Bercikdian ada 14 orang WN Taiwan dan yang lainnya belum diketahui identitasnya, saat ini masih didalami oleh petugas,” katanya, hari Kamis (26/6/24).

Dalam kesempatannya ia mengatakan, operasi ini dilaksanakan, hari Rabu (26/6/2024) pukul 10:00 WITA, yang dilakukan secara tertutup. Hal ini dilakukan untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

“Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi. Selanjutnya pukul 17:00 WITA kami berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki,” katanya.

Silmy Karim, mengaku WNA itu didiga tidak memiliki sejumlah dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian. Hingga saat ini, kata Silmy, petugas masih mendalami adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian.

Sementara Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam, mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut. Para WNA akan menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.

“Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan. Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan,” katanya.

Dari 103 yang ditangkpa, pihak Taiwan mengatakan hanya 14 warga negaranya yang terlibat. Sementara Direktur Imigrasi Bali, Saffar Muhammad Godam, mengatakan kepada wartawan bahwa pihak berwenang akan segera mendeportasi pemegang paspor Taiwan setelah menangkap mereka dalam operasi tangkap tangan di sebuah vila di distrik Tabanan, Bali.

“103 WNA tersebut menginap di vila tersebut dan melakukan aktivitas mencurigakan yang kami duga merupakan aktivitas yang berkaitan dengan aktivitas cyber crime,” katanya sambil menunjukkan laptop dan router pada konferensi pers.

Mereka yang ditangkap juga diduga menyalahgunakan visa mereka, tambahnya. Namun, Kementerian Luar Negeri Taiwan mengatakan kedutaan de facto Taiwan di negara tersebut telah diberitahu bahwa dari 103 warga negara asing yang ditangkap, setidaknya 14 orang dicurigai sebagai warga Taiwan.

Taiwan akan mengirim staf konsuler ke Bali dan telah meminta Indonesia untuk mengirim mereka yang dicurigai kembali ke Taiwan segera setelah penyelidikan selesai, kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan. Perwakilan hukum warga Taiwan yang ditangkap belum bisa dihubungi.

Godam mengatakan penipuan tersebut menyasar orang-orang dari luar negeri dan bukan orang Indonesia. (dengan Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home