Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 15:13 WIB | Jumat, 05 Juli 2024

Polisi Usut Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan di Kementerian ESDM

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM (Energi dan SDumber Daya Mineral). Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 64 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyatakan bahwa nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” kata Arief, hari Kamis (4/7/2024).

Arief mengungkapkan bahwa pihaknya menggeledah kantor Ditjen EBTKE (Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi) Kementerian ESDM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Namun, ia belum menyebutkan apa saja yang ditemukan dan barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.

Arief juga belum merinci detail kasus tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa pengusutan kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.

Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE dan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proyek nasional ini tersebar di banyak titik di seluruh Indonesia, namun sebaran wilayahnya belum disebutkan secara rinci. Pembagian wilayah proyek ini mencakup wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia.

“Status kasusnya saat ini sudah penyidikan, khususnya untuk wilayah tengah,” kata Arief.

 “Pengusutan kasus ini terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home