Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 16:01 WIB | Selasa, 14 Februari 2017

Impor Daging Kerbau India Dilanjutkan Meski Ada Putusan MK

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan. (Foto: Dok. satuharapan.com/Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan impor daging kerbau dari India tetap dilanjutkan meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penerapan sistem zona dalam impor produk hewan bertentangan dengan konstitusi apabila dilakukan tidak dalam kondisi mendesak.

Enggak (dihentikan). (Impor) yang kerbau masih berjalan, lanjut,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan, kepada satuharapan.com, di Jakarta, hari Selasa (14/2).

Menurut Oke, perizinan impor yang sudah berjalan itu tetap berlanjut dan bukan dihentikan. Jadi intinya harus dengan jelas mendefinisikan kondisi tertentu dan kehati-hatian, katanya.

“Intinya, country based dan zona based tidak masalah,” dia menegaskan.

Sebelumnya dalam sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU No. 41/2014), hari Selasa (7/2) disebutkan Pasal 36E ayat (1) UU No. 41/2014, yang berbunyi “dalam hal tertentu, dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan.”

Penjelasan Pasal 36E ayat (1) UU No. 41/2014 menyatakan, “Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” adalah keadaan mendesak, antara lain, akibat bencana, saat masyarakat membutuhkan pasokan Ternak dan/atau Produk Hewan.”

Mahkamah menegaskan, syarat dalam Penjelasan Pasal 36E ayat (1) UU No. 41/2014 mutlak harus diterapkan dalam penggunaan sistem zona ketika negara memasukkan produk hewan ke dalam wilayah NKRI, sehingga secara a contrario harus dimaknai bahwa tanpa terpenuhinya syarat tersebut, pemasukan produk hewan dari zona dalam suatu negara atau dengan sistem zona ke dalam wilayah NKRI adalah inkonstitusional.

Walaupun UU No. 41/2014 telah menganut sistem zona dengan syarat-syarat yang begitu ketat, Mahkamah menegaskan terhadap pemasukan produk hewan dari zona dalam suatu negara, harus dilaksanakan dengan berlandaskan prinsip kehati-hatian.

“Sehingga Pasal 36E ayat (1) UU No. 41/2014 yang merumuskan ‘zona dalam suatu negara’ haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yaitu sepanjang sesuai dengan pertimbangan Mahkamah,” kata Hakim Konstitusi, Manahan M.P. Sitompul membacakan pertimbangan hukum seperti dilansir dari mahkamahkonstitusi.go.id, hari Selasa (7/2).

Baca juga: MK Izinkan Impor Daging Sistem Zona Dengan Syarat

Oke mengaku, putusan MK mengamanatkan  country based dan zona based tetap berjalan, hanya yang masalah kondisi tertentu dan kehati-hatian harus dipertegas.

“(Kebijakan impor) dulu itu (tahun lalu) sudah melakukan hal itu, hanya ini dipertegas dengan keputusan MK ini. Artinya harus dijelaskan dalam kondisi tertentu bisa melakukan pemasukan (impor) sementara baik dari zona based,” katanya.

Oke menjelaskan, bahwa aturan itu sudah dijalankan sesuai dengan prosedural. Dia menyebutkan ada tiga kriteria, yakni bencana, harga yang tinggi, dan kebutuhan mendesak itu sudah dipenuhi.

“Dan itu ditetapkan dengan mekanisme rakortas (rapat koordinasi terbatas). Sudah (dibahas), sudah (sesuai prosedural). Baru kehati-hatiannya juga apakah dipenuhi? Sudah. Karena pada saat kehati-hatian itu kita enggak sembarangan langsung sekarang dibuka,” katanya.

Oke mengatakan, sebelumnya telah dikirim dulu tim ke India untuk dilakukan inspeksi terhadap kerbau India. “Kemudian setelah dinyatakan ‘oke’, baru bisa masuk. Jadi prinsip kehati-hatian sudah ada,” katanya.

Sementara itu, mengenai kebijakan impor daging kerbau pada tahun 2017, Oke mengatakan pihaknya akan lebih tegas dalam memberikan persetujuan impor dengan mendefinisikan terlebih dahulu syarat-syaratnya sesuai dengan keputusan MK.

“Kalau sekarang memberikan persetujuan impor harus didefinisikan dulu dengan kondisi tertentu. Itu kan perintah MK, sudah jalani saja. Jadi sekarang undang-undang peternakan harus segera menetapkan kondisi tertentu,” katanya.

“jadi sebetulnya kondisi tertentunya sudah ditetapkan, cuma tinggal masalah mekanisme kehati-hatiannya secara maksimal,” dia menambahkan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home