Impor Jeroan Sapi Dinilai Rendahkan Martabat Indonesia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan rencana pemerintah mengimpor jeroan sapi merupakan bentuk merendahkan martabat bangsa Indonesia.
"Jeroan di negara-negara Eropa dipakai untuk makanan anjing dan tidak layak untuk dikonsumsi manusia," kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, hari Rabu (13/7).
Tulus mengatakan beberapa negara memperlakukan jeroan sapi sebagai sampah dan hanya memperbolehkan ekspor untuk keperluan komsumsi nonmanusia.
Karena itu, mengimpor bahan makanan yang dianggap sampah di negara asalnya, apalagi untuk dikonsumsi masyarakat, merupakan perendahan terhadap martabat bangsa.
"Silakan saja pemerintah mengimpor jeroan sapi. Namun, jangan untuk konsumsi manusia. Jangan mengimpor dan menjual sampah untuk dikonsumsi masyarakat," katanya.
Tulus meminta pemerintah tidak mengalihkan ketidakmampuannya menurunkan harga daging sapi dengan cara mengimpor jeroan. YLKI mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi jeroan sapi impor karena bisa membahayakan kesehatan.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian memutuskan untuk mengimpor daging sapi kategori secondary cut dan jeroan. Rencana impor itu untuk menekan harga daging sapi yang tidak kunjung turun.
Impor tidak lagi menggunakan pola country base, tetapi zona base.
"Regulasi kita ubah, Isya Allah mudah-mudahan hari ini kita tanda tangan. Khususnya secondary cut kami buka, jeroan kami buka, asal negara yang penting bebas PMK," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kementerian Pertanian, Jakarta, hari Selasa (12/7).
Amran menuturkan, dengan adanya pergantian regulasi lama menjadi yang baru maka akan membuka jalan bagi perusahaan swasta untuk impor jeroan dan daging jenis secondary cut.
"Insya Allah, drafnya masih ada diubah sedikit. Hal yang masih dalam perubahan draf seperti secondary cut bisa di impor oleh siapa saja, begitu juga jeroan," jelasnya.
Amran menegaskan, dengan aturan baru tersebut pihaknya tetap memperhatikan nasib petani dan peternak lokal.
"Tapi kita tetap jaga petani atau peternak di tingkat harga yang menguntungkan. Ini fokus pada Jabodetabek, karena impor kita 80-90 persen di Jabodetabek," kata Amran.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 58 Tahun 2015, impor jeroan dilarang untuk dilakukan dan untuk daging sapi secondary cut hanya diperbolehkan (impor) bagi BUMN dalam kondisi tertentu dan terlarang bagi perusahaan swasta. (Ant/Kompas)
Editor : Eben E. Siadari
Victor Wembanyama Buat Rekor Langka di NBA
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Victor Wembanyama kembali mencuri perhatian dunia basket dengan mencatatk...