India Cekal 260 Pengemplang Pajak Berbagai Modus
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM –Dewan Pengawas Saham India ( Securities and Exchange Board of India/SEBI) mencekal 260 wajib pajak baik individual maupun perusahaan yang gagal bayar pajak dengan berbagai modus.
“Skema, rencana, perangkat dan kecerdasan yang digunakan dalam kasus ini, selain menjadi kasus kemungkinan pencucian uang atau penggelapan pajak, terdapat juga modus penipuan di pasar surat berharga sebanyak melibatkan transaksi manipulatif pada efek dan penyalahgunaan pasar surat berharga,” seperti tertuang dalam pernyataan resmi SEBI pada thehindu.com, Jumat (19/12).
Modus operandi dari entitas dilarang biasanya melibatkan transaksi pasar saham yang bertujuan untuk menghindari keuntungan rasio pajak jangka panjang.
Sangat disayangkan, aksi ini terjadi pada saat pemerintah India sedang mempertajam fokus pada menggali uang gelap yang disembunyikan di luar negeri dan di dalam negeri dari 260 pengemplang pajak tersebut, di sisi lain SEBI juga memperketat pengawasan atas perusahaan shell.
Pernyataan resmi SEBI menyebut mereka akan menyelidiki kasus ini dan memutuskan untuk merujuk hal tersebut kepada Departemen Teknologi Informasi, Direktorat Penegakan, Unit Intelijen Keuangan, antara lembaga dan kementerian terkait di India.
Melalui dua perintah interim terpisah, SEBI mengatakan bahwa 260 pengemplang pajak tidak akan leluasa mengakses pasar surat berharga dan dari membeli, menjual atau berurusan pada efek, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan segera sampai ada arahan lebih lanjut dari Direktorat Pajak India.
Dalam perintah, kata SEBI bahwa modus operandi entitas dilarang biasanya transaksi pasar saham terlibat bertujuan menghindari pajak capital gain jangka panjang dan menunjukkan sumber pendapatan sah dari pasar saham. (thehindu.com/timesofindia.com)
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...