India Pertimbangkan Ekstradisi Zakir Naik
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM - Pengkhotbah kontroversial asal India, Zakir Naik, sudah dua kali menolak diperiksa atas dugaan terorisme. Kini, Badan Anti Terorisme India (National Investigative Agency, NIA) kembali menerbitkan surat panggilan yang meminta dia hadir sebelum 17 April untuk diperiksa.
Jika ia masih menolak untuk diperiksa, maka NIA akan memulai proses ekstradisi terhadap pria kelahiran 1965 itu, yang selama 10 bulan terakhir dikabarkan bermukim di Arab Saudi.
Ini adalah surat panggilan ketiga dalam satu bulan terakhir kepada Zakir Naik, tetapi tidak ada tanda-tanda pria bernama lengkap Zakir Abdul Karim Naik ini akan bersedia datang ke India.
Sebelumnya, ia diminta untuk menghadiri pemeriksaan pada 14 Maret dan kemudian 30 Maret.
Sumber Time of India mengatakan bahwa mereka mungkin akan mempersuasi pengadilan dalam waktu dekat dan mengeluarkan surat perintah paksa terhadap dirinya, yang akan disampaikan kepadanya melalui Kementerian Dalam Negeri dan Luar Negeri, jika ia memilih untuk sekali lagi tidak datang ke India pada 17 April.
Sumber oneindia.com mengatakan, bila Zakir Naik masih tidak mematuhi surat panggilan ketiga ini, maka proses ekstradisi terhadap dirinya akan dimulai.
Ekstradisi adalah sebuah proses formal di mana seorang tersangka kriminal ditahan oleh suatu pemerintah dan diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan atau, apabila tersangka tersebut sudah disidang dan ditemukan bersalah, menjalani hukumnya.
Zakir Naik, yang sebelumnya berprofesi sebagai dokter medis, berada dalam penyelidikan NIA dengan dugaan menebarkan kebencian komunal dan menghasut orang lain melalui pidato-pidatonya untuk melakukan tindakan teror.
LSM yang ia dirikan, Islamic Research Foundation, juga diduga mendanai sejumlah tersangka teror.
NIA telah memeriksa sekitar 20 mitra dan karyawan Zakir Naik dalam beberapa bukan terakhir, terkait kegiatan bisnisnya, propertinya dan sumber dananya dari luar negeri.
Baru-baru ini pria yang di masa remajanya bersekolah di St Peter's High School, Mumbai ini, mengisyaratkan kesediaannya untuk diperiksa melalui video-conference, tetapi NIA menolak.
Zakir Naik beberapa hari terakhir berada di Indonesia dan sempat bertemu dengan sejumlah pejabat Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri Malaysia, pada hari Senin (03/04) mengatakan pihaknya akan mengizinkan Zakir Naik ke negara itu karena Zakir Naik tidak terdaftar sebagai teroris berdasarkan hukum internasional.
Menurut Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, nama Zakir Naik tidak ada dalam daftar United Nations Security Council Resolution (UNSCR) 1988 dan UNSCR 1267.
"Departemen Imigrasi tidak dapat menolak masuknya dia karena dia tidak melanggar hukum negara ini," kata Zahid.
Editor : Eben E. Siadari
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...