Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:23 WIB | Kamis, 22 Oktober 2015

Indonesia akan Terapkan Hukuman Kebiri untuk Paedofil

Ilustrasi. (Foto: Dok. satuharapan.com/family.fimela.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – “Indonesia akan mulai menerapkan hukuman kebiri, bagi terdakwa paedofil sebagai upaya menumpas pelecehan seksual terhadap anak, “ kata seorang pejabat, Selasa (21/10).

“Hal itu, akan membuat orang-orang berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatan semacam itu,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pada Selasa (20/10) malam, setelah rencana tersebut disetujui dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo.Kejahatan ini luar biasa dan sudah banyak korbannya.

Dia mengatakan, hukuman tersebut akan segera disahkan melalui instruksi presiden, yang artinya secara otomatis itu akan menjadi undang-undang tanpa harus melalui persetujuan parlemen.

“Hukuman itu akan dilakukan dengan menyuntikkan hormon wanita kepada para paedofil, “ katanya.

Indonesia mengikuti sejumlah negara yang menggunakan kebiri kimia untuk menghukum pelaku pelecehan anak, termasuk Polandia dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Pada 2011, Korea Selatan menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan hukuman kebiri.

KPAI : Presiden Setuju Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah tegas Presiden Joko Widodo, dengan menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Pemerintah memandang sangat serius kejahatan kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual. Untuk itu, Pemerintah memandang perlu melakukan terobosan, di antaranya memberikan pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan kepada anak.

Jaksa Agung Prasetyo di kantor presiden Jakarta Selasa (20/10) mengatakan, Presiden Joko Widodo setuju diterapkannya hukuman tambahan berupa pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak.

Hal ini, menurut Prasetyo perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera. Ia mengatakan, “Khususnya berkaitan dengan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Telah disepakati dan disetujui bapak Presiden, untuk nantinya kita akan memberikan hukuman tambahan berupa pengebirian. Yang pasti dengan pengebirian ini memberikan efek menjerakan dan bisa menimbulkan orang harus berpikir seribu kali kalau akan melakukan kejahatan seksual terhadap anak.”

Seputar soal penerapan hukuman tambahan itu, Prasetyo mengatakan, nantinya akan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Diterbitkan Perppu. Karena kalau mulai revisi Undang-Undang mungkin akan lebih lama prosesnya, sementara tuntutan tentang upaya perlindungan bagi anak-anak ini sudah semakin mendesak,” kata Prasetyo.

Sementara, Menteri Kesehatan Nila Moeloek berpandangan ada semacam trauma yang berkepanjangan yang dialami seorang anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

“Trauma terhadap anak yang mengalami kekerasan itu akan berlanjut cukup berat. Di mana kita juga harus mengingat efek psikologisnya,” kata Nila.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri agar kasus-kasus kejahatan terhadap anak khususnya menyangkut kekerasan seksual tidak diselesaikan secara kekeluargaan.

“Saya akan berusaha mendekati pak Kapolri, agar dalam hal memberikan sanksi jangan diselesaikan hanya dengan membayar atau diselesaikan secara keluarga. Sebab banyak terjadi semua persoalan diselesaikan secara adat secara keluarga. Sehingga tidak memberikan efek jera buat si pelaku,” kata Yohana.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengapresiasi langkah tegas Presiden Joko Widodo dengan menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Ketua KPAI Asrorun Ni’am mengatakan pemberlakuan hukuman kebiri ini adalah bentuk komitmen politik dari Presiden Jokowi untuk menghadirkan negara dalam perlindungan terhadap anak.

“Tentu KPAI sebagai lembaga independen memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Ini sebagai sebuah komitmen politik yang sangat luhur dan sangat berarti serta sejalan dengan visi menghadirkan negara dalam upaya perlindungan anak dan kelompok rentan,” kata Asrorun.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 784 kasus kekerasan seksual anak pada Januari hingga Oktober 2014. (Ant/kpai.go.id)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home