Indonesia Deportasi 13 Warga Papua Nugini
13 warga negara Papua Nugini (PNG) yang ditangkap dalam dua operasi berbeda karena tidak memiliki ijin masuk ke Republik Indonesia.
JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM - Kantor Imigrasi Jayapura mendeportasi 13 warga negara Papua Nugini (PNG) yang ditangkap dalam dua operasi berbeda karena tidak memiliki ijin masuk ke Republik Indonesia.
13 warga negara PNG itu dideportasi melalui Skouw, Kota Jayapura, hari Kamis (11/8), kata Kepala Imigrasi Jayapura Yopie Wattimena kepada Antara, hari Jumat (12/8).
Dikatakannya, ke 13 warga negara PNG itu diserahkan BNN Papua 8 Agustus lalu.
Lamanya pemulangan ke 13 warga negara PNG karena Konsul PNG di Jayapura belum menyerahkan dokumen warga negaranya yang ditangkap diperairan yang berbatasan RI-PNG.
"Dokumen ke 13 WNA itu baru diserahkan Konsulat PNG di Jayapura, hari Kamis (11/8) dan langsung dideportasi melalui jalan darat yakni melalui Skouw," kata Wattimena.
Ke 13 Warga Negara PNG asal Wewak yakni Imanuel (32), Raimon Kamy (39), Marthin Laurens (38), Steven Karubaba (18), Markus Yafet ( 27 ), John Yanduwo (37), Steven Roja (18), Jery Adan (52), Sabet Jams(15), Sandra (25), Agustunus Nusa Ofide (55), Anton Nusa Ofide (25) dan Kenny Yan (35 th).
Warga PNG itu ditangkap dalam dua operasi berbeda yakni dalam operasi rutin satuan keamanan laut (satkamla) Lantamal X Jayapura dan operasi gabungan yang dilaksanakan BNN Papua di kampung Vietnam, Argapura, Kota Jayapura.
Editor : Eben E. Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...