Indonesia Dorong China Patuhi Hukum Internasional tentang Laut China Selatan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Indonesia mengungkapkan keprihatinan atas meningkatnya ketegangan di wilayah Laut Cina Selatan, dan mendesak China untuk mematuhi hukum internasional, termasuk Konvensi PBB untuk Hukum Laut (UNCLOS), dalam menyelesaikan sengketa.
Dalam pertemuan bilateral virtual pada hari Kamis (30/7) dengan Menteri Luar Negeri China, Wang Yi, Menteri Luar Negari Indonesia, Retno Marsudi mengatakan China perlu, sebagai penandatangan Perjanjian Amity and Cooperation, untuk mematuhi kode perilaku saat mencoba untuk menyelesaikan perselisihan terkait Laut China Selatan dengan negara-negara Asia Tenggara.
"Perjanjian Amity dan Kerjasama (TAC) telah diaksesi oleh banyak negara, termasuk China, Amerika Serikat, India, Australia, Jepang, dan Korea Selatan. Ini adalah kewajiban negara-negara yang telah mengaksesi untuk mematuhi prinsip-prinsipnya," kata Marsudi dikutip Antara.
Menteri Luar Negeri menekankan bahwa dialog adalah cara terbaik untuk menyelesaikan konflik dan menyoroti prinsip konsisten yang dijunjung tinggi oleh Indonesia dalam perjuangan untuk wilayah dan kekuasaan di Laut China Selatan dengan menghormati hukum internasional.
Indonesia percaya bahwa perdamaian dan stabilitas di wilayah Laut China Selatan hanya dapat dipertahankan jika semua negara menghormati dan menerapkan semua hukum internasional yang relevan, termasuk UNCLOS 1982.
Ketegangan AS dan China
Situasi di Laut Cina Selatan baru-baru ini meningkat lagi, dengan Amerika Serikat mengirim dua kapal induk ke perairan yang diperebutkan.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada 17 Juli 2020, Angkatan Laut AS menyatakan bahwa USS Nimitz dan USS Ronald Reagan beroperasi di Laut China Selatan untuk memperkuat komitmen AS terhadap Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka.
Kehadiran dua kapal induk AS di perairan itu bukan sebagai respons terhadap isu-isu politik atau global, melainkan terkait hubungan yang memburuk antara AS dan China atas sejumlah masalah mulai dari wabah COVID-19 hingga situasi di Hong Kong, menurut pernyataan itu.
Sejumlah negara di kawasan itu, yaitu Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, dan Vietnam menentang klaim China atas sekitar 90 persen perairan Laut China Selatan. Daerah yang disengketakan berfungsi sebagai saluran perdagangan, dan mencatat hampir US$ 3 triliun (setara dengan Rp 44.264 triliun) dalam lalu lintas barang per tahun.
China mengadakan latihan militer di perairan yang diperebutkan pada Juli 2020, yang mendapat kecaman dari Vietnam dan Filipina. Sementara itu, AS mengirim dua kapal induk ke Laut China Selatan untuk apa yang disebut sebagai "latihan pendahuluan".
Editor : Sabar Subekti
Beijing Buka Dua Mausoleum Kaisar Dinasti Ming untuk Umum
BEIJING, SATUHARAPAN.COM - Dua mausoleum kaisar di Beijing baru-baru ini dibuka untuk umum, sehingga...