Inggris Menang dalam Perkara di MA Terkait Anggota ISIS di Suriah, Shamima Begum
LONDON, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah Inggris pada hari Jumat (31/7) memenangkan perkara di Mahkamah Agung untuk memutuskan apakah seorang perempuan kehilangan kewarganegaraannya setelah bergabung dengan ISIS di Suriah dapat kembali untuk menentang keputusan tersebut.
Kementerian dalam negeri berhasil mengajukan banding atas putusan pengadilan yang lebih rendah bulan ini yang memungkinkan, Shamima Begum, 20 tahun, untuk kembali ke Inggris, untuk melanjutkan bandingnya.
Begum yang saat ini terdampar di kamp pengungsi Suriah, kehilangan tahap pertama dari kasusnya tentang legalitas keputusan pemerintah di Komisi Banding Imigrasi Khusus (SIAC) pada bulan Februari.
Namun, pengadilan juga memutuskan bahwa dia tidak dapat mengajukan "banding yang adil dan efektif" atau melakukan "bagian yang berarti" dalam proses tersebut, karena dia tinggal di kamp pengungsi Suriah.
Tiga hakim senior di Pengadilan Banding menguatkan bahwa putusan SIAC pada 16 Juli, menyimpulkan Begum harus diizinkan untuk datang ke Inggris untuk menghadapi proses hukum. Mereka memutuskan "keadilan" melebihi kekhawatiran keamanan nasional, yang "dapat diatasi dan dikelola jika dia kembali".
Namun hakim Eleanor King, salah satu dari ketiganya, mengatakan pada persidangan jarak jauh hari Jumat (3/7) bahwa pengadilan tertinggi negara itu sekarang harus mempertimbangkan kasus yang mengangkat "poin-poin hukum yang menjadi kepentingan umum masyarakat".
Bergabung dengan ISIS Tahun 2015
Begum berusia 15 ketika dia dan dua siswi lainnya dari Bethnal Green di London timur meninggalkan rumah untuk bergabung dengan kelompok ekstremis (ISIS) pada 17 Februari 2015.
Dia mengklaim bahwa dia menikah dengan seorang petobat Belanda segera setelah tiba di wilayah yang dikuasai ISIS. Dia ditemukan, hamil sembilan bulan, di sebuah kamp pengungsi Suriah pada Februari tahun lalu. Bayinya meninggal segera setelah dia lahir. Dua anak lainnya juga meninggal di bawah pemerintahan ISIS.
Sekretaris saat itu, Sajid Javid, mencabut kewarganegaraan Inggris Begum dengan alasan keamanan nasional, setelah protes yang dipimpin oleh media sayap kanan. Itu mendorongnya untuk mengambil tindakan hukum, dengan alasan keputusan itu melanggar hukum, membuatnya tanpa kewarganegaraan dan mengeksposnya pada risiko kematian atau perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
Begum kelahiran Inggris adalah keturunan Bangladesh. Namun menteri luar negeri Bangladesh mengatakan dia tidak akan mempertimbangkan untuk memberikan kewarganegaraannya. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Beijing Buka Dua Mausoleum Kaisar Dinasti Ming untuk Umum
BEIJING, SATUHARAPAN.COM - Dua mausoleum kaisar di Beijing baru-baru ini dibuka untuk umum, sehingga...