Loading...
INDONESIA
Penulis: Martha Lusiana 10:41 WIB | Senin, 15 Juni 2015

Indonesia Menjadi Anggota Dewan FAO

Badan Pangan dan Pertanian PBB (Food an Agriculture Oraganization/FAO). (Ilustrasi: asforce.org)

ROMA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Pertama Multilateral Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Roma, Royhan N Wahab, mengatakan Indonesia menjadi salah satu dari enam wakil negara Asia yang ditetapkan anggota Dewan Badan Pangan dan Pertanian PBB (Food an Agriculture Oraganization/FAO) untuk periode 20015—2018.

Indonesia dikukuhkan pada hari ketujuh pelaksanaan konferensi ke-39 FAO di Roma. “Sebanyak 119 negara anggota FAO hadir dalam sidang pleno tersebut,” ujar Royhan, seperti dilansir laman resmi kemlu.go.id.

Secara terpisah, Sekjen Kementerian Pertanian, Hari Priyono, yang sekaligus memimpin Delegasi RI dalam pelaksanaan konferensi tersebut menyampaikan bahwa keberadaan Indonesia sebagai anggota Dewan FAO sangat penting.

“Kesempatan Indonesia sebagai anggota Dewan FAO dapat memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk lebih berkontribusi dalam perumusan berbagai kebijakan global di bidang ketahanan pangan, nutrisi, dan pembangunan pertanian berkelanjutan yang sesuai dengan kepentingan nasional,” kata Priyono.

Duta Penasihat Multilateral KBRI di Roma, Tazwin Hanif, menyampaikan, Indonesia sebelumnya telah masuk sebagai anggota Dewan FAO periode 2012-2014. Posisi itu kemudian digantikan Malaysia.

Menurut Tazwin, kembali masuknya Indonesia sebagai salah satu anggota Dewan FAO untuk periode 2015-2018 menunjukkan tingkat kepercayaan yang tinggi dari negara-negara Asia terhadap peran Indonesia sebagai salah satu organ penting di tubuh FAO tersebut.

“Indonesia pada periode semester pertama 2015 menjadi Ketua Kelompok Regional Asia di FAO,” ujar Tazwin menambahkan, peran dan kepemimpinan Indonesia sebagai ketua kelompok inilah yang selama ini berhasil mendapatkan kepercayaan dan dinilai positif oleh negara anggota lainnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, keanggotaan Indonesia sebagai Dewan FAO dinilai sangat strategis, mengingat peran tersebut merupakan organ tertinggi dalam tubuh FAO di bawah Conference yang memutuskan berbagai ketetapan penting guna mencapai sasaran-sasaran strategis FAO sebagai badan pangan dan pertanian dunia.

Dewan FAO merupakan badan eksekutif di bawah Conference yang berfungsi melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap berbagai urusan FAO, termasuk penentuan program dan anggaran kerja, urusan administrasi, keuangan, maupun berbagai urusan hukum.

Berdasarkan aturan FAO dan guna mendukung pelaksanaan tugasnya, Dewan FAO dapat membentuk komite kerja seperti Komite Program (Programme Committee), Komite Keuangan (Finance Committee), serta Komite untuk Urusan Hukum dan Konstitusi (Committee on Constitutional and Legal Matters).

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home