Indopos Pernah Kerja Sama dengan Jero Wacik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemimpin redaksi surat kabar harian Indopos Don Kardono mengatakan pihaknya pernah bekerja sama dengan tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.
“Kerja sama iklan tahun 2012,” dia menjelaskan kepada wartawan seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/9).
Namun, pria yang diperiksa oleh KPK selama empat jam ini tidak mau menjelaskan lebih lanjut mengenai harga iklan dan apakah iklan tersebut merupakan permintaan dari Kementerian ESDM atau personal Jero Wacik sendiri.
“Nanti saja ya,” kata Don mengelak.
Pemeriksaan terhadap Don terkait dengan kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM yang melibatkan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik menjadi tersangka. Uang pemerasan tersebut diduga dipakai oleh Jero guna menggaet media dalam hal ini Indopos untuk pencitraan.
Terkait dengan kasus ini, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.
Terhadap Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Tipikor Jo Pasal 421 KUHP.
Dana yang diterima oleh Jero diduga mencapai Rp 9,9 miliar. Diperkirakan dana itu dipakai untuk memperkaya diri.
Untuk menggembungkan anggaran, Jero diduga melakukan tiga modus yaitu mengambil uang dari proyek pengadaan, meminta dari rekanan, dan melakukan rapat fiktif.
Editor : Sotyati
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...