Loading...
MEDIA
Penulis: Reporter Satuharapan 16:34 WIB | Kamis, 12 Juli 2018

Inggris Denda Facebook Akibat Skandal Cambridge Analytica

Ilustrasi. Kantor perusahaan Cambridge Analytica di London yang ditutup bulan Mei lalu (Foto: VOA).

LONDON, SATUHARAPAN.COM - Facebook menghadapi denda pertama setelah skandal Cambridge Analytica, di mana platform media sosial itu memungkinkan perusahaan penambang data itu mengakses informasi pribadi jutaan penggunanya tanpa persetujuan atau pengetahuan mereka.

Sebuah kantor penyelidikan pemerintah Inggris, Kantor Komisi Informasi (ICO) mendenda Facebook setengah juta poundsterling, atau sekitar $663.000, jumlah maksimum yang dapat dikenakan untuk pelanggaran undang-undang data privasi Inggris.

Dalam laporannya, ICO mendapati, Facebook telah melanggar hukum karena gagal melindungi data sekitar 87 juta penggunanya.

Penyelidikan ICO menyimpulkan, Facebook "melanggar hukum dengan tidak melindungi informasi orang," kata laporan itu. Penyidikan juga mendapati, perusahaan gagal untuk secara terbuka menjelaskan bagaimana data orang-orang dicuri oleh orang lain.

Cambridge Analytica, sebuah perusahaan London yang ditutup bulan Mei lalu menyusul laporan harian New York Times dan Observer menawarkan "peralatan yang dapat mengidentifikasi pemilih Amerika dan mempengaruhi perilaku mereka," menurut laporan New York Times. (VOA)

 

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home