Inggris Tawarkan Kewarganegaraan bagi Warga Hong Kong
LONDON, SATUHARAPAN.COM - Inggris menawarkan perpanjangan hak visa dan jalur menjadi warga negara bagi hampir tiga juta penduduk Hong Kong, sebagai tanggapan atas rencana China memberlakukan undang-undang keamanan nasional di bekas jajahan Inggris itu.
Parlemen China telah menyetujui keputusan untuk melanjutkan penerapan UU keamanan nasional untuk Hong Kong. Para pegiat demokrasi, diplomat, dan sebagian orang di dunia bisnis khawatir bahwa UU itu akan membahayakan status semi-otonom dan peran kota itu sebagai pusat keuangan global.
Inggris, Amerika Serikat, Australia, Kanada, dan Uni Eropa semuanya mengkritik keras langkah China tersebut.
Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab, mengatakan pada Kamis (28/5) bahwa jika Beijing melanjutkan upayanya, Inggris akan memperpanjang hak-hak bagi 350.000 pemegang paspor sebagai "Warga Inggris di Luar Negeri" (BNO).
Pada hari Jumat (29/5), kementerian dalam negeri mengatakan bahwa kebijakan itu akan berlaku untuk semua BNO saat ini di Hong Kong. Sementara kelompok yang jauh lebih besar dengan sekitar 2,9 juta orang, menurut data pemerintah Inggris.
"Jika China memberlakukan UU ini, kami akan mengeksplorasi opsi untuk mengizinkan warga negara Inggris di Luar Negeri untuk mengajukan izin untuk tinggal di Inggris, termasuk jalur menjadi warga negara," kata Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel, dalam sebuah pernyataan. "Kami akan terus membela hak dan kebebasan rakyat Hong Kong."
Beijing mengatakan UU baru itu, yang kemungkinan mulai berlaku sebelum September, akan mengatur masalah pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan asing di kota itu. Otoritas China dan pemerintah Hong Kong juga mengatakan UU itu tidak mengancam otonomi kota dan bahwa kepentingan investor asing akan dijaga. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...