Ingin Hapus Hukuman Mati, Komnas HAM Tak Didukung DPR
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Keinginan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghapus hukuman mati dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mendapat dukungan dari sejumlah fraksi di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menganggap keinginan Komnas HAM tersebut tidak memperhatikan aspirasi masyarakat dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan hukuman mati tdak bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
“Keinginan Komnas HAM itu semata-mata hanya berdasarkan keyakinan ideologis komisionernya saja, tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusionalitas,” ucap Arsul saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta, hari Senin (14/9).
Menurut dia, tiga fraksi (Golkar, Nasdem, dan PPP) yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komnas HAM, hari Senin (14/9), menolak keinginan Komnas HAM tersebut. “Tidak ada satu pun fraksi di Komisi III DPR RI yang berniat menghapuskan hukuman mati dari KUHP,” ujar dia.
Bandar Narkoba Saja
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan narapidana yang terbukti sebagai bandar narkotika dan obat terlarang (narkoba) harus tetap menjalani hukuman mati.
“Ini pemikiran saya sejak zaman mahasiswa dulu ya, sepanjang dia terbukti sebagai bandar narkoba harus hukuman mati, tapi kalau korupsi nanti dulu,” ucap Junimart.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, hari Senin (14/9), Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Nur Kholis, mengusulkan pelaksanaan hukuman mati di dalam KUHP dihapuskan.
"Hak hidup tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun. Kita minta dihapus, jangan diatur lagi hukuman mati," kata dia.
Menurut Nur Kholis, proses peradilan di Indonesia saat ini masih berjalan dengan baik. Sehingga, bila hukuman tersebut diterapkan, dikhawatirkan terjadi kesalahan ketika menjatuhkan hukuman mati terhadap para narapidana. "Selain itu tidak ada data empiris yang menunjukkan bahwa penghukuman mati itu (memberikan) efek jera," ujar dia.
Editor : Eben E. Siadari
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...