Ini 24 Paket Debirokratisasi Kementerian Perdagangan RI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Perdagangan telah memangkas 32 kebijakan kegiatan perdagangan yang terdiri dari delapan kebijakan yang dideregulasi dan 24 kebijakan yang direbirokratisasi.
Ketua Tim Deregulasi Kemendag, Arlinda, mengatakan kebijakan Debirokratisasi dilakukan dalam upaya mengurangi atau meniadakan peran institusi, kementerian, lembaga atau unit-unit pemerintahan yang menghambat pergerakan terbitnya regulasi.
Berikut adalah daftar 24 paket debirokratisasi yang masih dibahasa oleh Kemendag RI bersama dengan beberapa Kementerian dan Lembaga terkait lainnya.
Pertama, Debirokratisasi Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persayaratan ekspor Kayu pada Permendag No. 97/MDAG/PER/12/2014. Kebijakan ini masih dalam proses pembahasan sehingga belum diketahui apa saja yang harus diubah.
Kedua, Debirokratisasi Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor beras berdasarkan Permendag No. 19/MDAG/PER/3/2014 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras.
Pokok perubahan yang disepakati adalah Pencabutan Permendag No.19 Tahun 2014 diganti dengan Permendag baru dengan penyederhanaan ketentuan berupa penghapusan LS Ekspor Beras dan persyaratan NPWP dan penentuan alokasi ditentukan dalam Rakortas.
Ketiga, Debirokratisasi Permendag yangmenghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor Precursor Non Farmasi berdasarkan Permendag No. 47/M-DAG/PER/7/2012.
Kemendag mencatat bahwa diperlukan pembahasan lebih lanjut dengan Posko regulasi untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.
Kemudian, masukan dari BNN: Untuk mencegah diversi prekursor dalam pembuatan narkotika ilegal masih diperlukan rekomendasi dan LS
Keempat, Debirokratisasi Permendag yang mengubah Permendag Nomor 78 Tahun 2014 jo No. 63 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan dengan menghilangkan pengimporan kemasan tertentu (HS 48) kebutuhan produsen melalui IT dan rekomendasi Kementerian LHK.
Pokok pembahasan yang disetujui adalah pencabutan Permendag No. 78 Tahun 2014 dengan diganti Permendag baru dengan penyederhanaan ketentuan berupa: penghapusan pos tarif HS 4819, penghapusan IT dan IP, penghapusan persyaratan NPWP, SIUP, TDP, dan NIK, pemberlakuan pada 1 Januari 2016.
Namun, untuk kasus ini akan tetap ada rekomendasi dari Kemen LHK secara online untuk persetujuan impor
Kelima, Debirokratisasi Permendag yang merevisi Permendag No 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, untuk menghilangkan penelusuran teknis dan Laporan Surveyor sebagai dokumen pre clearance produk kosmetika karena menambah tambahan waktu 17-26 hari dari RFI hingga tersedianya LS. (Masukan Eurocham)
Pokok pembahasan ini masih dalam proses finalisasi sehingga belum diketahui apa saja yang akan diubah.
Keenam, Debirokratisasi Permendag yang merevisi Permendag No. 54 Tahun 2015 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, (CPO), dan Produk Turunannya, untuk menambah cakupan pemeriksaan Surveyor sebagai acuan bea keluar, sehingga pemeriksaan fisik oleh Bea dan Cukai dintegrasikan dengan pemeriksaan Surveyor, dan pemeriksaan kepabeanan oleh Bea dan Cukai bersifat konfirmasi untuk kepentingan bea keluar semata.
Pokok bahasan ini terjadi perubahan pada cakupan pemeriksaan oleh Surveyor meliputi: pemeriksaan fisik dilakukan secara bersama oleh Surveyor dan Ditjen BC, surat keterangan Surveyor dapat digunakan sebagai surat untuk memasukkan barang dalam Kawasan Pabean, penegasan pemberlakuan parameter uji kuantitatif spesifikasi teknis.
Ketujuh, Debirokratisasi Permendag yang merevisi Permendag No. 19/MDAG/PER/5/2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 527/MPP/KEP/9/2004 Tentang Ketentuan Impor Gula, untuk menghilangkan rekomendasi Kemenperin. (sebaiknya kebijakan perdagangan gula ini di tetapkan dengan Perpres)
Dalam pembahasan ini masih dalam proses finalisasi sehingga belum diketahui apa saja yang diubah.
Kedelapan, Debirokratisasi: Permendag yang merevisi Permendag No. 52/MDAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, untuk menghilangkan rekomendasi dan persyaratan dokumen penyerta barang impor, seperti NPWP, TDP, SIUP/IUI.
Revisi Permendag No. 52 Tahun 2015 dengan penyederhanaan ketentuan berupa: penghapusan IP diganti dengan SPI, penghapusan persyaratan NPWP dan NIK, penghapusan rekomendasi impor dari Kemenperin
Kemendag mencatat hanya ada API-P dan IUI dan proses verifikasi tetap dilakukan.
Kesembilan, Debirokratisasi Permendag yang merevisi Permendag No. 41/2011 tentang Ketentuan Impor Sodium Tripoliphosphate (STPP) dengan menghilangkan ketentuan wajib rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, dan pengawasannya dilakukan dengan post audit
Pokok pembahasan yang disetujui adalah pencabutan Permendag.
Ke-10, Debirokratisasi Permendag yang merevisi Permendag No. 08/2012 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja dan Permendag No. 28/2014 untuk menghilangkan ketentuan wajib rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan verifikasi Surveyor, serta melakukan pengawasan melalui sistem post audit
Pokok pembahasan yang disetujui adalah pencabutan Permendag No. 8 Tahun 2012 dan Permendag No. 28 Tahun 2014 diganti dengan Permendag Ketentuan Impor Besi atau Baja, dan Baja Paduan dengan penyederhanaan ketentuan berupa: penghapusan IT dan IP, penghapusan persyaratan NPWP, SIUP, TDP, IUI, Akte Pendirian, NIK, RIB, penghapusan rekomendasi impor dari Kemenperin, penghapusan rekomendasi impor dari Kemen ESDM untuk Besi atau Baja K3S, mekanisme pengawasan melalui post audit (Tim Terpadu)
Kemendag mencatat tetap ada verifikasi, menggunakan SPI, Surat Pernyataan Kesesuaian dengan Mill Certificate, tidak ada Rakortas
Ke-11, Debirokratisasi Permendag yang merevisi Permendag No. 55 /MDAG/PER/9/2014 untuk menghilangkan surat rekomendasi Kemenperin untuk impor produk Barang Berbasis Sistem Pendingin.
Pokok pembahasan yang dicapai adalah revisi Permendag No. 55 Tahun 2014 dengan penyederhanaan ketentuan berupa: penghapusan IT, penghapusan rekomendasi dari Kemenperin, Kemen LHK, penghapusan persyaratan IT (NPWP, IUI, TDP, dan Surat Pernyataan)
Kemendag mencatat LS tetap diberlakukan.
Ke-12, Debirokratisasi Permendag yang merevisi Permendag No. 4/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, untuk menambah cakupan pemeriksaan Surveyor sebagai acuan bea keluar, sehingga pemeriksaan fisik oleh Bea dan Cukai dintegrasikan dengan pemeriksaan Surveyor, dan pemeriksaan kepabeanan oleh Bea dan Cukai bersifat konfirmasi untuk kepentingan bea keluar semata
Pokok pembahasan yang dicapai adalah revisi Permendag No. 4 tahun 2014 dengan mencabut:
1.Permendag No. 3 Tahun 2008 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Ekspor Bahan Galian C Selain Pasir tanah dan Top Soil
2.Permendag No. 14 Tahun 2008 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Produk Pertambangan Tertentu
3.Permendag No. 46 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Perak dan Emas yang diintegrasikan dalam Permendag baru dengan penyederhanaan ketentuan berupa penghapusan Eksportir Terdaftar (ET)
Kemendag kemudian memberikan pengecualian untuk UKM dan verifikasi dilakukan secara bersama Surveyor dengan Ditjen Bea dan Cukai.
Ke-13, Debirokratisasi Permendag yang merevisi Permendag No. 14/MDAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan SNI Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan, untuk menghilangkan SPB-SNI wajib dalam setiap pengimporan dan diganti dengan pengawasan post audit di pasar dalam negeri.
Pembahasan yang disetujui adalah revisi Permendag No. 14 Tahun 2007 dengan penyederhanaan ketentuan berupa: menghilangkan pengaturan terkait Surat Pendaftaran Barang (SPB) yang bersifat transaksional dan mengoptimalkan penggunaan NPB yang bersifat nontransaksional sebagai alat pengawasan ketertelusuran barang, penambahan ketentuan bahwa barang impor yang telah berada di Kawasan Pabean tidak dapat memasuki Daerah Pabean jika tidak dilengkapi NPB (yang berlaku sesuai dengan masa berlaku SPPT SNI).
Kemudian impor barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib tidak bersifat transaksional. Kecuali jika Kementerian Teknis yang memberlakukan SNI secara wajib memperbolehkan penggunan sertifikasi tipe 1, NPB akan masuk dalam portal INSW, penambahan ketentuan uji petik sebagai langkah ketertelusuran pemenuhan persyaratan SNI dan/atau persyaratan teknis lainnya (post-audit), penambahan ketentuan sanksi administratif berupa larangan memperdagangkan barang sebelum dilengkapi dengan NPB.
Ketentuan ini berlaku 1 bulan setelah diundangkan.
Ke-14, Debirokratisasi Permendag yang merevisi Permendag No 67/MDAG/PER/11/2013 jo Permendag No 10/MDAG/PER/1/2014, untuk menghilangkan SKPLBI/SPKPLBI sebagai izin penggunaan label berbahasa Indonesia menjadi pengawasan dengan sistem post audit di pasar dalam negeri.
Pokok pembahasan yang disepakati adalah pencabutan Permendag No. 67 Tahun 2013 jo No. 10 Tahun 2014 diganti dengan Permendag baru dengan penyederhanaan ketentuan berupa: kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia untuk barang asal impor dilakukan sebelum diperdagangkan di pasar dalam negeri, penghapusan SKPLBI/SPKPLBI, pengawasan dilakukan dengan cara post audit.
Ke-15, Debirokratisasi Permendag yang merevisi Permendag No. 19/MDAG/PER/3/2014 tentang ketentuan impor dan ekspor Beras, untuk menghilangkanrekomendasi Kemenperin dalam impor beras kebutuhan industri.
Kesepakatan yang dicapai adalah pencabutan Permendag No. 19 Tahun 2014 diganti dengan Permendag baru dengan penyederhanaan ketentuan berupa: penghapusan IT dan IP, penghapusan persyaratan NPWP, SIUP, TDP, dan NIK, penghapusan rekomendasi beras untuk bahan baku industri dari Kemenperin, penghapusan Label untuk beras bahan baku industri, penentuan alokasi ditentukan dalam Rakortas
Kemendag mencatat untuk SPI Beras tertentu, Hibah tetap ada Rekomendasi dari Kementan.
Ke-16, Debirokratisasi Permendag yang merevisi Permendag No. 16/MDAG/PER/4/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Permendag No. 40/MDAG/PER/6/2015, untuk menghilangkan IT hortikultura dan Surat Pertimbangan Teknis Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kemenperin
Pokok pembahasan yang disetujui adalah pencabutan Permendag No. 16 Tahun 2013 diganti dengan Permendag baru, penghapusan IT dan IP, penghapusan persyaratan NPWP, SIUP, TDP, dan NIK, penghapusan rekomendasi impor untuk bahan baku industri dari Kemenperin
Kemendag mencatat sesuai dengan UU No. 13 tahun 2008 persetujuan impor dapat diterbitkan setelah ada rekomendasi dari Kementan dan SPI tetap ada.
Ke-17, Debirokratisasi Permendag yang merevisi Permendag No. 528/MPP/7/2002 tentang Ketentuan Impor Cengkeh, untuk menegaskan perizinan online dan menghilangkan persyaratan API dalam pengajuan perizinan.
Pokok pembahasan yang disepakati adalah perizinan dilakukan secara online.
Ke- 18, Debirokratisasi Permendag yang merevisi Permendag No. 53/MDAG/PER/7/2015 tentang Tekstil Dan Produk Tekstil Batik Dan Motif Batik, untuk menghilangkan rekomendasi dari Kemenperin
Pokok pembahasan yang disepakati adalah revisi Permendag No. 53 Tahun 2015 dengan penyederhanaan ketentuan berupa: Penghapusan IT, penghapusan persyaratan NPWP, NIK, SIUP, dan IUI, penghapusan rekomendasi impor dari Kemenperin dan Kemen Koperasi dan UMKM.
Namun, proses verifikasi tetap dilakukan oleh pihak terkait.
Ke-19, Debirokratisasi Permendag yang merevisi Permendag No. 83/MDAG/PER/12/2012 yang telah diubah terakhir kali dengan Permendag No. 73/MDAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, untuk menghilangkan IT dan menggantinya dengan SPI yang kemudian secara bertahap pengawasan dilakukan melalui instrumen tarif.
Pokok pembahasan yang disetujui adalah revisi Permendag No. 61 Tahun 2013 dengan penyederhanaan ketentuan berupa: Penghapusan IT, penghapusan persyaratan NPWP, NIK, TDP, dan NPIK namun LS tetap diberlakukan.
Ke-20, Debirokratisasi Permendag yang merevisi Permendag No. 02/MDAG/PER/1/2012 jo. Permendag No. 37/MDAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Impor Mutiara, untuk menghilangkan persyaratan kelengkapan dokumen SIUP, TDP, NPWP, API.
Pembahasan lebih lanjut masih dilakukan dengan Posko Regulasi terkait penghapusan syarat API yang merupakan identitas importir.
Kemudian, Revisi Permendag No. 2 Tahun 2012 jo No. 37 tahun 2014 dengan penyederhanaan pengajuan persetujuan impor: SIUP, TDP, NPWP
Ke-21, Debirokratisasi Permendag yang merevisi Permendag No. 03/MDAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain, untuk menghilangkan verifikasi Surveyor.
Proses finalisasi Kepastian harga, jumlah, dan mengurangi pemborosan pemeriksaan ekspor impor minyak, gas bumi
Ke-22, Debirokratisasi Permendag yang merevisi Permendag No. 40/MDAG/PER/7/2014 tentang Perubahan Atas Permendag No 03/MDAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Ozon (BPO), untuk menghilangkan ketentuan IT dan verifikasi Surveyor
Revisi Permendag No. 40 Tahun 2014 dengan penyederhanaan ketentuan berupa: Penghapusan IT dan IP, penghapusan rekomendasi dari Kemenperin, penghapusan persyaratan NPWP, TDP, dan SIUP.
Ke- 23, Debirokratisasi Permendag yang merevisi Permendag No. 15/MDAG/PER/3/2007 tentang ketentuan impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Printer Berwarna sebagaimana telah diubah dengan Permendag no. 7/MDAG/PER/2/2012, untuk menghilangkan rekomendasi Kemenperin.
Proses ini masih dibahas sehingga belum diketahui apa saja yang akan diubah.
Ke-24, Debirokratisasi Permendag yang merevisi Permendag No. 58/2012 tentang Ketentuan Impor Garam; Permenperin No. 134/2014 ttg Roadmap Garam Industri, untuk menghilangkan rekomendasi Kemenperin.
Pokok pembahasan yang disepakati adalah pencabutan Permendag No. 58 Tahun 2012 diganti dengan Permendag baru dengan penyederhanaan ketentuan berupa: penghapusan IT, IP,Hanya API-P, SPI, Penghapusan persyaratan NPWP, Penghapusan rekomendasi impor dari Kemenperin, Penentuan alokasi melalui Rakortas dan pengawasan post audit.
Editor : Eben E. Siadari
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...