Ini 8 Paket Deregulasi Kementerian Perdagangan RI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perdagangan telah memangkas 32 kebijakan di bidang perdagangan yang terdiri dari delapan kebijakan yang dideregulasi dan 24 kebijakan yang direbirokratisasi.
Ketua Tim Deregulasi Kemendag, Arlinda, pada hari Jumat (18/9) mengatakan kebijakan ini diperlukan untuk mengurangi atau meniadakan aturan administratif yang mengekang kebebasan gerak modal, barang dan jasa.
Berikut adalah daftar delapan paket deregulasi Kemendag yang dibicarakan dalam rapat koordinasi terbatas dengan beberapa kementerian dan lembaga (K/L).
Pertama, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 39 Tahun 2009 tentang ketentuan impor limbah non bahan berbahaya dan beracun untuk memberikan kemudahan pengadaan impor waste paper, skrap baja dan lain-lain sebagai bahan baku industri.
Paket yang pertama ini masih dalam pembahasan di Posko Deregulasi di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian sehingga masih belum diketahui apa saja aturan yang harus diubah.
Kedua, Permendag yang menunda atau membatalkan Permendag No 45/M-DAD/PER/6/2015 terkait dengan impor ban. Menurut Arlinda, regulasi ini sulit diimplementasikan mengingat syarat-syarat pengimporan ban yang tidak ekonomis untuk dilakukan.
Pencabutan Permendag No.45 Tahun 2015 diganti dengan Permendag baru dengan penyederhanaan ketentuan berupa penghapusan importir terbatas (IT) dan importir produsen (IP), penghapusan persayaratan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia (SKP LBI), Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), SPTB, Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Izin Usaha Industri (IUI), Akte Pendirian, Rencana Impor Barang (RIB) dan penunjukan prinsipal pemegang merk.
Kemudian, penghapusan persyaratan kepemilikan gudang dan alat transportasi diganti menjadi penguasaan gudang dan transportasi dan penghapusan rekomendasi Kemenperin. Namun, tetap dilakukan verifikasi terhadap importir. Peraturan ini akan berlaku pada 1 Januari 2016.
Ketiga, Perdirjen Dagri yang merevisi Perdirjen Dagri No. 4/2015 yang melaksanakan Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perijinan Minuman Beralkohol untuk menegaskan kembali peran Pemda dalam pengaturan penjualan minuman beralkohol golongan A di wilayah masing-masing dan mendefinisikan secara rinci pengertian tempat penjualan eceran lainnya.
Proses ini masih dalam pembahasan dan belum diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas.
Keempat, Permendag yang merevisi Permendag No. 27 Tahun 2012 tentang Angka Pengenal Impor, untuk menegaskan bahwa API merupakan satu-satunya identitas importir, sedangkan identitas bagi importir dalam rangka tata niaga impor dihilangkan dan diganti dengan SPI yang kemudian secara bertahap ditransformasi dengan sistem perlindungan tarif.
Peraturan tersebut kemudian diganti dengan penyederhanaan ketentuan berupa penghapusan, persyaratan BAP Kabupaten/Kota, penghapusan ketentuan penetapan produsen importir.
Kelima, Surat Edaran Mendag yang merevisi Surat Edaran Mendag No. 1310/MDag/SD/12/2014 tertang Perizinan Toko Modern berdasarkan Perpres No.112 tahun 2007, dan Permendag No.70 tahun 2013, untuk menerbitkan izin sementara toko modern bagi daerah yang blm punya RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
Proses ini masih dalam pembahasan sehingga belum diketahui apa saja peraturan yang harus diubah.
Keenam, Permendag yang merevisi Permendag No 75/MDAG/PER/12/2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru, untuk menghilangkan rekomendasi Kemenperin dan melarang impor barang modal bukan baru untuk alat kesehatan.
Pencabutan Permendag No. 75 Tahun 2013 diganti dengan Permendag baru dengan penyederhanaan ketentuan berupa:
- Penghapusan rekomendasi dari Kemenperin untuk SPI Barang Modal Bukan Baru Rekondisi, Remanufakturing, Positive List yang berumur diatas 20 tahun, dan yang Negative List (di luar Lampiran)
- Penghapusan rekomendasi dari BAPETEN dan Kemenkes
- Penghapusan persyaratan NPWP untuk SPI Barang Modal Bukan Baru Pemakai Langsung
- Penghapusan persyaratan NPWP dan Bukti Bengkel untuk SPI Barang Modal Bukan Baru Rekondisi
- Penghapusan persyaratan NPWP untuk SPI Barang Modal Bukan Baru Remanufakturing
- Penghapusan pos tarif HS 9022 (Peralatan Kesehatan) sesuai usulan Kemenkes bahwa impor peralatan kesehatan harus baru
- Penambahan pos tarif untuk ban re-tread, mesin piston, turbo jet, dan propeller untuk pesawat ke dalam lampiran Permendag, (berdasarkan usulan dari Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub) dan mengurangi beberapa pos tarif untuk kapal laut sesuai usulan Kemenperin sehingga total menjadi 259 pos tarif HS.
Ketujuh, Permendag yang mencabut Permenindag No. 61/2004 Tentang Perdagangan Gula Antar Pulau (Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 334 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian.
Pencabutan Kepmenperindag No.61 Tahun 2004 diganti dengan Permendag dengan penyederhanaan ketentuan berupa:
- Penghapusan pengaturan kewajiban Surat Persetujuan Perdagangan Gula Antar Pulau (SPPGAP) dan Pedagang Gula Antar Pulau Terdaftar (PGAPT) terhadap perdagangan gula kristal putih antar pulau
- Untuk Gula Kristal Rafinasi (GKR) tetap diberlakukan SPPGAP
- Pelaku usaha yang dapat mengantarpulaukan GKR hanya Produsen GKR
- Penghapusan persyaratan rekomendasi dari Kemenperin dalam pendistribusian GKR antar pulau
Kedelapan, Permendag yang mencabut No. 11/MDAG/PER/3/2010 jo. Permendag No. 35/MDAG/PER/5/2012 tentang ketentuan impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi.
Deregulasi ini masih dalam proses pembahasan sehingga belum diketahui apa saja yang akan diubah.
Kemendag memperkirakan deregulasi ini akan selesai dalam waktu dua minggu yaitu pada bulan September 2015 akhir atau bulan Oktober 2015 awal.
Editor : Eben E. Siadari
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...